Pemkab Bone Bolango
Bupati Hamim Pou Singgung Soal ASN yang Sering Bolos, Sesuai Aturan Bisa Dipecat
Hanya saja, ASN tersebut rupanya telah lama tak mengikuti apel pagi bahkan sampai tak masuk kantor.
Penulis: Husnul Puhi |
TribunGorontalo.com
Bupati Hamim Pou saat memimpin apel di depan Kantor Bupati Bone Bolango, Senin (24/10/2022).
Tidak cuma itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dikenakan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Adapun jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 jam kerja per hari, harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Karena itu, PP tersebut mengamanatkan untuk pejabat pembina kepegawaian agar melakukan pengawasan terhadap PNS/ASN agar menaati jam kerja tersebut. (*)