Pemkab Bone Bolango
Bupati Hamim Pou Singgung Soal ASN yang Sering Bolos, Sesuai Aturan Bisa Dipecat
Hanya saja, ASN tersebut rupanya telah lama tak mengikuti apel pagi bahkan sampai tak masuk kantor.
Penulis: Husnul Puhi |
TRIBUNGORONTALO.COM, Suwawa - Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menyoroti tingkat kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di apel kerja rutin setiap Senin.
Hamim menyampaikan kepada seluruh ASN yang hadir, agar tepat waktu dalam melakukan apel kerja dan absensi pada pagi hari tersebut.
"Saya mempertanyakan, ada yang tanpa keterangan tadi," kata Hamim saat memberikan sambutan pada apel kerja, Senin (24/10/2022).
Sebenarnya, Hamim bisa memaklumi ASN yang barangkali tak hadir. Hanya saja, ASN tersebut rupanya telah lama tak mengikuti apel pagi bahkan sampai tak masuk kantor.
Karenanya, Hamim sebagai pemimpin Kabupaten Bone Bolango selama 12 tahun itu, akan memberikan ketegasan kepada para ASN yang lama tak masuk kantor dan tak mengikuti apel pagi tersebut.
"Tentunya ini menjadi perhatian kami," ujar Hamim tegas.
Hamim meminta Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli menindak para ASN yang enggan memberikan keterangan kehadiran tersebut. Apalagi hingga tak memberikan alasan dan bolos kantor hingga 15 hari atau dua pekan.
"Mungkin dia somo`(akan) memundurkan diri, bisa jadi," ucap Hamim tegas dengan logat Gorontalo.
Menurut Hamim, orang-orang yang tak memiliki keterangan hadir itu harus ditindak sesuai aturan dan ketentuan penegak disiplin ASN.
Bupati dua periode itu tak menginginkan hal tersebut terjadi lagi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bone Bolango.
Sebab, Hamim merasa kasihan dengan para ASN yang tiap harinya bekerja keras dengan sesuai aturan, dan dibandingkan dengan para ASN yang bermalas-malasan bahkan sampai tidak masuk kantor, namun menerima gaji yang sama.
Menurut Hamim perilaku tersebut tak adil. Karenanya, untuk para ASN yang merasa tak masuk kantor dan kerja tak sesuai aturan agar kiranya tidak menerima gaji tiap bulannya.
"Itu camkan untuk kita semua, besar kecil gaji yang didapatkan harus kita syukuri," tutup Hamim.
Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, disebutkan pada pasal 11, PNS/ASN bisa dikenakan hukuman disiplin berat jika tidak menaati ketentuan jam kerja.
Dalam PP tersebut disebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dikenakan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.