Pilpres 2024
Dilema Anies Baswedan - Ridwan Kamil Maju Pilpres 2024: Disukai Rakyat, Rugikan Parpol
Jajak pendapat Pilpres 2024 menemukan Anies Baswedan paling disukai berpasangan dengan Ridwan Kamil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/201022-emil-anies.jpg)
Rinciannya, Partai Golkar 85 kursi (14,78 persen), Partai Amanat Nasional atau PAN 44 kursi (7,65 persen) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 19 kursi (3,3 persen).
KIB belum resmi mengusung capres dan cawapres. Tapi nama Airlangga Hartarto 'dikunci' kader Golkar sebagai capres.
Untuk posisi cawapres, mencuat beberapa nama seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.
Poros ketiga, koalisi Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Koalisi ini memiliki 136 kursi atau (23,65 persen) di parlemen.
Rinciannya, Gerindra 78 kursi (13,56 persen) dan PKB 58 kursi (10,08 persen).
Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya ini segera mendeklarasikan capres - cawapres Prabowo Subianto - Muhaimin Iskandar.
Sedangkan poros terakhir, berpeluang koalisi Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Jika berkoalisi, tiga parpol ini memiliki 163 kursi (28,34 persen) perlemen.
Nasdem 59 kursi (10,26 persen), Demokrat 54 kursi (9,39 persen) dan PKS 50 kursi (8,69 persen). Koalisi ini berpeluang mengusung Anies Baswedan-Agus Harimurti Yodhoyono.
Pemilu presiden di Indonesia mensyaratkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Artinya, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas tersebut.
Baca juga: Eskalasi Pilpres 2024 Memanas! Ganjar Siap Jadi Capres, PDIP Cenderung ke Puan Maharani
Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Ketentuan mengenai presidential threshold itu menghilangkan kemugkinan munculnya calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan.