Batu Hitam Gorontalo

Sidang 4 WNA Tiongkok dalam Kasus Batu Hitam Dipercepat, PN Gorontalo: Silahkan Dipantau

Namun perlu diketahui, bahwa saat ini pihaknya terkendala dalam pemeriksaan saksi-saksi. Kendala utamanya adalah bahasa.

TribunGorontalo.com
Humas sekaligus hakim di PN Gorontalo, Bayu Taruna Lesmana. 

Kini, penahanan terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada Selasa (13/9/2022).

Menurut otoritas Kejari Bone Bolango, pihaknya menerima berkas tahan II dari Bareskrim Polri. Dari awal, Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut. 

Menurut Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Susanto Musa, empat pengusaha asal China ini jadi pembeli batu hitam galena Bone Bolango. 

“Batu hitam itu kemudian dikirim secara ilegal ke Jakarta,” ucap Susanto.

Sebagai barang bukti, telah disita sedikitnya 8 ribuan karung batu hitam. Serta timbangan yang digunakan. 

Kata Susanto, nantinya keempat WNA ini akan ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo. Sebelum nanti berkasnya dilimpahkan ke persidangan.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved