Batu Hitam Gorontalo
Sidang 4 WNA Tiongkok dalam Kasus Batu Hitam Dipercepat, PN Gorontalo: Silahkan Dipantau
Namun perlu diketahui, bahwa saat ini pihaknya terkendala dalam pemeriksaan saksi-saksi. Kendala utamanya adalah bahasa.
Kini, penahanan terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada Selasa (13/9/2022).
Menurut otoritas Kejari Bone Bolango, pihaknya menerima berkas tahan II dari Bareskrim Polri. Dari awal, Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut.
Menurut Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Susanto Musa, empat pengusaha asal China ini jadi pembeli batu hitam galena Bone Bolango.
“Batu hitam itu kemudian dikirim secara ilegal ke Jakarta,” ucap Susanto.
Sebagai barang bukti, telah disita sedikitnya 8 ribuan karung batu hitam. Serta timbangan yang digunakan.
Kata Susanto, nantinya keempat WNA ini akan ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo. Sebelum nanti berkasnya dilimpahkan ke persidangan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/19102022_Bayu-Taruna-Lesmana.jpg)