Batu Hitam Gorontalo
Sidang 4 WNA Tiongkok dalam Kasus Batu Hitam Dipercepat, PN Gorontalo: Silahkan Dipantau
Namun perlu diketahui, bahwa saat ini pihaknya terkendala dalam pemeriksaan saksi-saksi. Kendala utamanya adalah bahasa.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo mengaku transparan terhadap penanganan kasus 4 WNA Tiongkok yang terlibat tambang ilegal batu hitam.
Namun perlu diketahui, bahwa saat ini pihaknya terkendala dalam pemeriksaan saksi-saksi. Kendala utamanya adalah bahasa.
Sebab, WNA ini hanya bisa berbahasa Tiongkok (China) dan tidak mengerti bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Kendala ini yang membuat kasus tersebut terhambat dan cenderung lama.
“Tapi kami akan mempercepat persidangan kasus ini dua kali seminggu. Kemungkinan Selasa dan Kamis. Silahkan memantau dan memvideo persidangan, terbuka untuk umum,” kata Humas sekaligus hakim di PN Gorontalo, Bayu Taruna Lesmana, Rabu (19/10/2022).
Terkait tudingan adanya pasal yang lemah, menurut Bayu, pihaknya menyesuaikan dengan dokumen yang dikirim Kejaksaan. Artinya, pasal tersebut memang sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami hanya menerima berkas perkara apa adanya,” tegas dia.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Bone Bolango melakukan aksi siang tadi di PN Gorontalo, di Jalan Achmad Nadjamuddin Kelurahan Wumialo Kota Tengah Kota Gorontalo, Rabu(19/10/2022).
Para pemuda meminta PN Gorontalo transparan menangani sidang 4 WNA pengusaha batu hitam.
Koordinator lapangan, Dewa Diko mengatakan, dakwaan pasal 161 dan pasal 158 UU Minerba terhadap terdakwa WNA tersebut dinilai lemah, serta banyak indikasi dugaan nominal untuk pembebasan para WNA tersebut
"Apakah WNA China hanyalah penambang yang ada di Kabupaten Bone Bolango?, Apakah WNA Tiongkok ini datang langsung ke Bone Bolango dan melakukan muatan langsung di Kabupaten Bone Bolango? Kami menduga ada pasal yang lemah." kata Dewa dalam orasinya.
Pemuda ini juga mengaku mendengar informasi dugaan pembebasan WNA Tiongkok ini melalui pasal yang lemah. Karena itu, pihaknya akan menyurati Kepala Komisi Yudisial, Kepala Komisi Pemberantas Korupsi, Kepala Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, empat WNA asal Tiongkok menjalani sidang perdananya pada PN Gorontalo, Rabu (5/10/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus pertambangan ilegal di kabupaten Bone Bolango.
Sebelumnya 4 pengusaha asal Tiongkok, tertangkap polisi tengah melakukan transaksi hasil tambang di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango pada awal tahun 2022.
Keempat pengusaha itu diketahui jadi pembeli hasil tambang batu hitam atau batu galena di kawasan konsesi PT Gorontalo Mineral.
Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, empat WNA itu masing-masing bernama Gan Chaifeng, GanHansong, Dingseng, dan Chen Jinping.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/19102022_Bayu-Taruna-Lesmana.jpg)