Batu Hitam Gorontalo
Kronologi Kasus 4 WNA Tiongkok dalam Kasus Batu Hitam Bone Bolango-Gorontalo
Keempat pengusaha itu diketahui jadi pembeli hasil tambang batu hitam atau batu galena di kawasan konsesi PT Gorontalo Mineral.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/19102022_WNA-batu-hitam.jpg)
Koordinator lapangan, Dewa Diko mengatakan, dakwaan pasal 161 dan pasal 158 UU Minerba terhadap terdakwa WNA tersebut dinilai lemah, serta banyak indikasi dugaan nominal untuk pembebasan para WNA tersebut
"Apakah WNA China hanyalah penambang yang ada di Kabupaten Bone Bolango?, Apakah WNA Tiongkok ini datang langsung ke Bone Bolango dan melakukan muatan langsung di Kabupaten Bone Bolango? Kami menduga ada pasal yang lemah." kata Dewa dalam orasinya.
Pemuda ini juga mengaku mendengar informasi dugaan pembebasan WNA Tiongkok ini melalui pasal yang lemah. Karena itu, pihaknya akan menyurati Kepala Komisi Yudisial, Kepala Komisi Pemberantas Korupsi, Kepala Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, empat WNA asal Tiongkok Menjalani sidang perdananya pada PN Gorontalo, Rabu (5/10/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus pertambangan ilegal di kabupaten Bone Bolango.
Sebelumnya 4 pengusaha asal Tiongkok, tertangkap polisi tengah melakukan transaksi hasil tambang di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango pada awal tahun 2022.
Keempat pengusaha itu diketahui jadi pembeli hasil tambang batu hitam atau batu galena di kawasan konsesi PT Gorontalo Mineral.
Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, empat WNA itu masing-masing bernama Gan Chaifeng, GanHansong, Dingseng, dan Chen Jinping.
Kini, penahanan terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada Selasa (13/9/2022).
Menurut otoritas Kejari Bone Bolango, pihaknya menerima berkas tahan II dari Bareskrim Polri. Dari awal, Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut.
Menurut Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Susanto Musa, empat pengusaha asal China ini jadi pembeli batu hitam galena Bone Bolango.
“Batu hitam itu kemudian dikirim secara ilegal ke Jakarta,” ucap Susanto.
Sebagai barang bukti, telah disita sedikitnya 8 ribuan karung batu hitam. Serta timbangan yang digunakan.
Kata Susanto, nantinya keempat WNA ini akan ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo. Sebelum nanti berkasnya dilimpahkan ke persidangan.
(*)