Batu Hitam Gorontalo
Kronologi Kasus 4 WNA Tiongkok dalam Kasus Batu Hitam Bone Bolango-Gorontalo
Keempat pengusaha itu diketahui jadi pembeli hasil tambang batu hitam atau batu galena di kawasan konsesi PT Gorontalo Mineral.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penangkapan 4 WNA asal Tiongkok terjadi pada awal tahun 2022 lalu. Penangkapan dilakukan oleh Kabareskrim Polri.
Saat itu, 4 WNA asal Tiongkok tersebut tertangkap tangan tengah melakukan transaksi hasil tambang batu hitam di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Keempat pengusaha itu diketahui jadi pembeli hasil tambang batu hitam atau batu galena di kawasan konsesi PT Gorontalo Mineral.
Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, empat WNA itu masing-masing bernama Gan Chaifeng, GanHansong, Dingseng, dan Chen Jinping.
Penahanan terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada 13 September 2022 lalu.
Lalu pada awal Oktober 2022, kasus yang menjerat 4 WNA asal Tiongkok itu mulai disidangkan di PN Gorontalo.
Sebagai barang bukti, telah disita sedikitnya 8 ribuan karung batu hitam. Serta timbangan yang digunakan.
Kini, kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Dalam penanganannya, otoritas PN Gorontalo mengaku transparan terhadap penanganan kasus 4 WNA pengusaha batu hitam tersebut.
Namun perlu diketahui, bahwa saat ini pihaknya terkendala dalam pemeriksaan saksi-saksi. Kendala utamanya adalah bahasa.
Sebab, WNA ini hanya bisa berbahasa Tiongkok dan tidak mengerti bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Kendala ini yang membuat kasus tersebut terhambat dan cenderung lama.
“Tapi kami akan mempercepat persidangan kasus ini dua kali seminggu. Kemungkinan Selasa dan Kamis. Silahkan memantau dan memvideo persidangan, terbuka untuk umum,” kata Humas sekaligus hakim di PN Gorontalo, Bayu Taruna Lesmana, Rabu (19/10/2022).
Terkait tudingan adanya pasal yang lemah, menurut Bayu, pihaknya menyesuaikan dengan dokumen yang dikirim Kejaksaan. Artinya, pasal tersebut memang sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami hanya menerima berkas perkara apa adanya,” tegas dia.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Bone Bolango melakukan aksi siang tadi di PN Gorontalo, di jalan Achmad Nadjamuddin Kelurahan Wumialo Kota Tengah Kota Gorontalo, Rabu(19/10/2022).
Para pemuda meminta PN Gorontalo transparan menangani sidang 4 WNA pengusaha batu hitam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/19102022_WNA-batu-hitam.jpg)