Brigadir J

Kalimat "Hajar Chard" Jadi Bantahan Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J? Begini Jawaban Pengacara

Simak penjelasan tim kuasa hukum Ferdy Sambo soal perintah 'Hajar, Chard' ke Bharada E jelang detik-detik penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Pengacara Arman Hanis selaku Tim Kuasa Hukum dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat menggelar konferensi pers tentang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pada Rabu (12/10/2022). Begini penjelasan Arman soal 'Hajar Chard', ucapan Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) jelang penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

"Memang ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sebelumnya, dari berkas yang kami pelajari, ketika sebelumnya di lantai 3 di rumah Saguling yang disampaikan oleh Pak FS adalah untuk back-up kalau sesuatu terjadi," ungkap Febri.

Baca juga: Jadi Saksi Kunci & Justice Collaborator, Bharada E Siap Beri Kejutan di Persidangan Kasus Brigadir J

Meski begitu, Febri tak dapat mengungkap secara detail mengenai hal tersebut dan akan membukanya di proses persidangan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.

"Saya tidak bisa sampaikan secara detail saat ini karena tidak elok kalau kami membuka terlalu rinci, nanti pada proses persidangan akan kami sampaikan," ucap Febri.

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Sementara itu, terdakwa Bharada E yang menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini akan menjalani sidang perdana terpisah di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved