Sabtu, 28 Maret 2026

Arti Kata

Apa Itu Konspirasi? Istilah yang sering Dikaitkan dengan Persekongkolan Jahat Bermotif Politik

Kata konspirasi atau teori konspirasi sering dipakai saat menjelaskan tentang motif di balik suatu peristiwa besar, apa itu konspirasi?

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
zoom-inlihat foto Apa Itu Konspirasi? Istilah yang sering Dikaitkan dengan Persekongkolan Jahat Bermotif Politik
Freepik
Ilustrasi Konspirasi. Apa itu konspirasi? Istilah hukum yang sering dikaitkan dengan penjelasan suatu peristiwa besar yang diduga menyimpan motif politik hingga ekonomi. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Anda pasti kerap mendengar kata konspirasi atau teori konspirasi dari suatu peristiwa besar yang menghebohkan.

Konspirasi dalam sebuah kejadian sering dihubungkan dengan motif politik hingga ekonomi atau bisnis.

Konspirasi sendiri merupakan istilah dalam hukum.

Apa Itu Konspirasi?

Dilansir TribunGorontalo.com dari Encyclopedia Britannica, konspirasi dalam hukum umum adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau untuk mencapai tujuan yang sah dengan cara yang melanggar hukum.

Baca juga: Dituduh Curi Arsip Negara hingga Konspirasi Pemilu, FBI Gerebek Rumah Donald Trump 

Di sebagian besar negara, hukum perdata, hukuman perjanjian untuk melakukan pelanggaran, terlepas dari apakah tujuan pidana dicoba atau dieksekusi, sebagian besar terbatas pada pelanggaran politik terhadap negara.

Secara umum, tidak ada bentuk khusus yang harus diambil oleh perjanjian untuk dianggap sebagai persekongkolan.

Meski banyak undang-undang sekarang memerlukan tindakan nyata sebagai bukti kesepakatan untuk melakukan kejahatan, konspirasi sebagian besar masih disimpulkan dari bukti tidak langsung.

Dengan demikian, konspirator individu bahkan tidak perlu mengetahui keberadaan atau identitas semua konspirator lainnya.

Baca juga: Kehancuran Ekonomi Munculkan Konspirasi Elite: Ramai-ramai Ingin Gulingkan Putin

Dua orang dapat ditemukan bersekongkol satu sama lain hanya dengan membuat perjanjian terpisah dengan pihak ketiga.

Sekali seseorang telah membuat perjanjian, sangat sulit untuk membatasi ruang lingkup tanggung jawab orang tersebut atas tindakan orang lain yang termasuk dalam persekongkolan.

Di bawah undang-undang federal Amerika Serikat, anggota konspirasi mungkin bersalah tidak hanya atas kejahatan konspirasi itu sendiri, tetapi juga kejahatan lain yang tidak diketahui yang dilakukan oleh anggota konspirasi lain yang mendukungnya.

Banyak negara bagian AS yang dipengaruhi oleh Model KUHP, telah mengadopsi undang-undang yang tidak menjadikan satu negara bagian dari kejahatan lain berdasarkan konspirasi saja.

Baca juga: Moskow secara De Jure Bakal Gabungkan 4 Wilayah Ukraina yang Dicaplok ke Rusia, Apa Itu De Jure?

Pengadilan dan undang-undang semakin menekankan bahwa bukti perjanjian harus dikaitkan dengan kejahatan tertentu.

Akan tetapi, seringkali organisasi persekongkolan menjalankan bisnis daripada melakukan pelanggaran tunggal.

Misalnya "konspirasi berantai" yang melibatkan beberapa transaksi yang semuanya diarahkan ke tujuan umum yang melanggar hukum.

Pada awal abad ke-19, Inggris mendefinisikan konspirasi sebagai kombinasi "baik untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tindakan yang sah dengan cara yang melanggar hukum."

Baca juga: Apa Itu Aneksasi? Upaya yang Bakal Dilakukan Putin Hari Ini untuk Caplok 4 Wilayah Ukraina ke Rusia

Namun, tindakan atau cara yang melanggar hukum itu sendiri tidak perlu menjadi kriminal.

Konspirasi yang berhubungan dengan pelanggaran politik dan perang ekonomi, bisnis hingga buruh, biasanya diatur oleh undang-undang.

Adapun konsep konspirasi sering dibatasi oleh ketidakjelasan latar belakang common law atau hukum adatnya.

Sementara itu, teori konspirasi menurut Wikipedia adalah penjelasan untuk suatu peristiwa atau situasi yang diduga memicu persekongkolan jahat yang seringkali bermotif politik.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved