Brigadir J

Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun

Mantan hakim Asep Iwan Iriawan yakin Ferdy Sambo akan divonishukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun atas kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Foto: Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah dihadirkan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dari Polri ke Kejaksaan Agung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022). Jelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan hakim Asep Iwan Iriawan yakin bahwa Ferdy Sambo bakal dijatuhi pidana maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun karena terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diyakini akan mendapatkan hukuman maksimal dari hakim dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagaimana diketahui bahwa akibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J, kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dalam waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Menjelang persidangan perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang, Ferdy Sambo diyakini akan divonis hakim dengan hukuman maksimal.

Baca juga: Jelang Persidangan Ferdy Sambo dkk, Pengacara Brigadir J Minta Surat Dakwaan Harus Setajam Pisau

Hal itu menurut penilaian dari mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan.

"Hakim itu yakin karena alat bukti, diyakinkan dengan alat bukti," ujar Asep, Senin (10/10/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Dan (menurut) saya, kalau FS itu akan telak, hakim tinggal pilih saja mau (hukuman) mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun, hanya di situ bermainnya nanti," ungkapnya.

Asep juga menilai segala upaya Ferdy Sambo untuk memberikan pembelaan tak akan mematahkan kekuatan alat bukti yang diajukan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua

"Apapun yang dilakukan FS, entah terakhir memberikan pernyataan akan mempertanggungjawabkan dan sebagainya, saya pikir, dua alat bukti itu sudah telak kalau kita lihat," jelas Asep.

Terlebih, sebut Asep, pihak Kejaksaan Agung menerjunkan 75 jaksa terbaik untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk ini.

"Apalagi kalau saya lihat, saya intip kejaksaan menurunkan 75 itu, jaksa-jaksa terbaik, yang saya kenal beberapa itu adalah jago-jagonya," kata Asep.

Asep pun menuturkan bahwa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang mendakwa Ferdy Sambo ini merupakan pertaruhan dua lembaga yakni Kejagung dan Pengadilan.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Siapkan 11 Saksi di Persidangan Lawan Ferdy Sambo, Beri Keterangan tentang Ini

"Nampaknya ada beberapa nama, hakim juga akan diturunkan karena ini mempertaruhkan dua lembaga," jelas Asep.

Pasalnya, lanjut Asep, kasus ini sangat biadab yang mana Ferdy Sambo tega membunuh Brigadir J yang menjadi ajudannya sendiri.

"Bagaimana pun pembunuhan ini dilakukan adalah biadab sekali yang dilakukan seorang komandannya kepada anak buahnya yang begitu setia," tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus mendukung keterangan Bharada E (Richard Eliezer) tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Akhirnya Dengar Ferdy Sambo Minta Maaf Kepadanya, Begini Kata Samuel Ayah Brigadir J, Bakal Maafkan?

Mengingat, Bharada E lah yang membongkar kebenaran di balik misteri penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini ditutupi oleh skenario palsu 'polisi tembak polisi' yang dirancang Ferdy Sambo.

"Karena kuncinya di awal kan juga E," sebut Asep.

"Kita percayalah, apa yang dilakukan E itu adalah keberanian, kejujuran, membuka aib, tanpa E saya kira ini tidak akan terbuka," lanjutnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Sebut Putri Candrawathi Korban yang Tak Bersalah, Begini Kata Pakar Hukum

Dengan demikian, Asep yakin bahwa semua fakta termasuk motif sebenaranya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dapat terungkap di persidangan pengadilan.

"Saya yakin di persidangan, semua akan terungkap termasuk fakta-fakta yang menjadi pertanyaan publik semua termasuk motif," jelas Asep.

Selain itu, Asep juga tampak sangat yakin bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Saya seyakin-yakinnya, kalau dia (Ferdy Sambo) kalau dia enggak konsisten justru di sana akan jadi babak belur malah dia," tegas Asep.

"Siapapun pengacaranya, berapapun jumlah pengacaranya saya berani mengatakan kalau FS telak 340 KUHP terbukti," sambungnya.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved