Pilpres 2024

KPK 'Jegal" Gubernur DKI Maju Pilpres 2024, Anies Baswedan Beberkan Kasus Formula E

Politik Pilpres 2024 saling jegal? Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak tahu apa yang dituduhkan KPK kepadanya.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Capres Partai Nasdem Anies Baswedan. Politik Pilpres 2024 saling jegal? Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak tahu apa yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Politik Pilpres 2024 saling jegal? Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak tahu apa yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

Capres Partai Nasdem Anies Baswedan 'diadang' kasus dugaan korupsi Formula E. Kata Anies sesuai hasil audit Badan Pemerintah Keuangan (BPK) tahun 2019, 2020 dan 2021 tidak ada masalah.

"Saya tidak tahu apa yang dituduhkan. KPK melakukan pemeriksaan karena menerima laporan, tapi isi laporan saya tidak tahu," ujar Anies Baswedan dikutip dari kanal YouTube Karni Ilyas Club, Rabu 5 Oktober 2022.

Lanjut Anies Baswedan, dalam proses memberikan keterangan, dia telah memberikan keterangan seterang-terangnya. "Supaya jadi terang benderang. Tetapi apa yang dipersoalkan, saya juga tidak tahu. Saya ditanya (penyidik KPK) bagaimana proses dan lainnya," ujar Anies Baswedan.

Lanjut Gubernur DKI Jakarta ini, dia mempercayai KPK sebagai lembaga yang akan menjaga marwahnya, integritas, profesionalismenya. "Jadi kita melaksanakan formula itu (Formula E) dengan mengikuti prosedur. Ini lembaga pemerintah yang harus ikuti semua ketentuan pemerintah. Dan itu yang kita jalani," katanya.

Kata Anies Baswedan, sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ini kan peristiwa pembayaran 2019, tahun 2020 diaudit, 2021 diaudit, 2022 diaudit. Coba bayangkan hal sama diaudit 3 kali berturut-turut. Alhamdulillah itu semua tidak ada masalah," kata dia.

Menurut Anies, ketika sekarang ramai dibicarakan, dia percaya KPK akan profesional. "Dan perputaran ekonomi dari Formula E (balapan kendaraan listrik) visibilitinya menghasilkan Rp 1,2 triliun. Ketika sudah dilaksanakan mencapai Rp 2,6 triliun," ujarnya.

Baca juga: Kode Jegal Maju Pilpres 2024, Pengamat: Jika Gagal, Elektabilitas Anies Baswedan Naik Gila-gilaan 

Kode Jegal Anies ke Pilpres

Deklarasi Anies Baswedan sebagai capres oleh Partai Nasdem dikait-kaitkan dengan langkah KPK yang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta.

Analisis politiknya, Anies Baswedan berpotensi dijegal oleh KPK melalui kasus dugaan korupsi Formula E. Jika KPK tak temukan keterlibatan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus Formula E, dapat dipastikan elektabilitas Anies Baswedan naik gila-gilaan.

Anies Baswedan akan mengalahkan lawan-lawan figur capres seperti Ganjar Pranowo dan lainnya.

"Begitu KPK bilang, oke kami hentikan kasus (Formula E), maka elektabilitas Anies naik gila-gilaan. Dan orang merasa, nah, itu dia (Anies Baswedan) sebagai penyelemat (Indonesia). Itu lah psikologi (massa) akan terjadi," ujar anali politik Rocky Gerung saat diwawancarai Hersubeno Arief dari FNN yang ditayang chanel YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (5/10/2022).

"Saya bikin teori Anies akan dijegal. Bukan saya ingin Anies dijegal tapi secara kalkulasi politik riil, Anies pasti dijegal," ujarnya.

Kata Rocky, teorinya itu diuji bagi Anies Baswedan ke depannya. "Anies mungkin sudah antisipasi itu, tapi sebagai teman kita memberikan dukungan buat Anies. Sama seperti Ganjar Pranowo, sebagai teman kita dukung," katanya.

Sementara, KPK belum bisa mengungkap secara gamblang terkait kasus dugaan korupsi Formula E.

Alasannya disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Jadi kalau kami membuka-buka itu tidak tepat juga," ujar Karyoto dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengemukakan wacana membuka penyelidikan Formula E untuk menepis kecurigaan publik soal kriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil, apa yang mereka terangkan. Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang," ujar Alex.

Baca juga: Anies Baswedan Maju Pilpres 2024, Pengamat Politik Gorontalo Beberkan 4 Queen-King Maker

Lebih lanjut, Karyoto menegaskan sampai saat ini kasus Formula E Jakarta masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, masih dalam proses penyilidikan, orang-orang yang memberikan keterangan itu belum bisa dikatakan sebagai keterangan saksi, karena sifatnya masih keterangan yang sifatnya konfirmasi," kata dia.

KPK Koordinasi dengan BPK terkait Dugaan Korupsi Formula E

(KPK) menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) perihal kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Koordinasi itu dimulai pada pertemuan yang dilakukan beberapa hari lalu tepatnya pada Jumat.
Baca juga: KPK Pastikan Tetap Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Meski Anies Dideklarasikan Capres oleh NasDem

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas, hanya saja tak bisa dijadikan konsumsi publik.

"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat lalu. Tentu substansi apa yang kami bicarakan, tentu bukan untuk konsumsi media," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (4/10/2022).

Dia menegaskan, untuk prinsip penghitungan terhadap kerugian negara akibat suatu kasus itu bisa dilakukan ketika perkaranya sudah naik ke penyidikan.

Pernyataan itu sekaligus menjelaskan kalau saat ini belum ada yang dapat dihitung dari dugaan korupsi proyek Formula E, mengingat prosesnya masih di penyelidikan.

"Tapi prinsip dalam penghitungan kerugian negara itu ketika kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Itu sudah jadi SOP di BPK atau di BPKP. Saya 20 tahun jadi auditor tentu memahami hal terssebut," kata dia.

Dia juga menegaskan, kewenangan BPK di suatu perkara itu hanya sebatas untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan.

Perihal penetapan apakah perkara tersebut merupakan unsur pidana atau bukan, itu berada di kewenangan penyidik.

"Auditor itu tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta," katanya.

Baca juga: Bocorkan Figur untuk Pilpres 2024, PKS Gorontalo: Kita Banyak Menyuarakan Anies Baswedan

"Nah tentu yang bertugas menentukan apakah suatu peristiwa itu suatu peristiwa pidana administratif atau perdata itu domain penyidik, penuntut umum. BPK hanya menghitung kerugian negara dalam kasus apapun," ujar dia.

Sebagai informasi, proses penanganan perkara dugaan korupsi pada penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di KPK masih dalam penyelidikan.

Beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.

Namun hingga kini KPK menegaskan belum ada satupun pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved