Arti Kata
Apa Itu Gas Air Mata? Zat Kimia yang Dilarang FIFA tapi Digunakan Polisi saat Tragedi Kanjuruhan
Apa itu gas air mata? bahaya hingga sejarah penggunaan zat kimia yang dilarang FIFA namun dipakai polisi untuk memecah tragedi kerusuhan Kanjuruhan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Indonesia tengah diselimuti kabar duka atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menelan ratusan korban jiwa pada Sabtu (1/10/2022).
Kerusuhan yang menewaskan 125 orang serta melukai ratusan korban lainnya ini terjadi setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Sabtu malam.
Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, yang tak terima dengan kekalahan 2-3 mereka dari Persebaya pun turun ke lapangan Stadion Kanjuruhan dan berbuat anarki.
Sejumlah mobil polisi yang mengamankan pertandingan Arema FC dan Persebaya di sisi lapangan Stadion Kanjuruhan dirusak massa.
Baca juga: Apa Itu NASAMS? Bantuan dari AS yang Selama ini Diinginkan Ukraina untuk Halau Serangan Rusia
Aparat polisi yang juga dilempari oleh penonton lantas mengambil langkah menyemprotkan gas air mata untuk membubarkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tersebut.
Ironisnya, kepulan gas air mata itu sampai di tribun penonton dan membuat para suporter berdesakan hingga akhirnya sesak nafas untuk dapat keluar dari area Stadion Kanjuruhan.
Diduga karena terdampak gas air mata itulah yang membuat banyak korban jiwa berjatuhan dalam tragedi Kanjuruhan ini.
Baca juga: Presiden Real Madrid Florentino Perez dan Socios Hening Cipta untuk Korban Stadion Kanjuruhan
Apa Itu Gas Air Mata?
Dilansir TribunGorontalo.com dari Encyclopedia Britannica, gas air mata atau disebut juga lakrimator adalah salah satu dari sekelompok zat yang mengiritasi selaput lendir mata, dan menyebabkan sensasi menyengat dan air mata.
Gas air mata juga bisa mengiritasi saluran pernapasan bagian atas, menyebabkan batuk, tersedak, dan kelemahan umum.
Gas air mata pertama kali digunakan dalam Perang Dunia I dalam perang kimia.
Baca juga: Moskow secara De Jure Bakal Gabungkan 4 Wilayah Ukraina yang Dicaplok ke Rusia, Apa Itu De Jure?
Efek gas air mata berlangsung singkat dan jarang melumpuhkan.
Gas air mata pun akhirnya mulai digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai sarana untuk membubarkan massa, hingga melumpuhkan perusuh.
Zat yang paling sering digunakan sebagai gas air mata adalah senyawa halogen organik sintetis.
Gas air mata bukan gas sejati dalam kondisi biasa tetapi cairan atau padatan yang dapat terdispersi halus di udara melalui penggunaan semprotan, generator kabut, atau granat dan cangkang.
Baca juga: Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap
Dua jenis gas air mata yang paling umum digunakan adalah chloroacetophenone (CN) dan o-chlorobenzylidenemalononitrile, (CS).
CN adalah komponen utama dari agen aerosol Mace dan banyak digunakan dalam pengendalian kerusuhan.
Gas air mata jenis CN mempengaruhi terutama mata.
Sedangkan CS menyebabkan iritasi yang lebih kuat seperti sensasi terbakar di saluran pernapasan, tetapi efeknya lebih cepat hilang, setelah 5 - 10 menit menghirup udara segar.
Baca juga: Apa Itu Sir? Gelar dari Ratu Elizabeth II yang Membuat Azyumardi Azra setara dengan Tokoh Dunia
Senyawa lain yang digunakan atau disarankan sebagai gas air mata termasuk bromoaseton, benzil bromida, etil bromoasetat, xylil bromida, dan -bromobenzil sianida.
Efek gas air mata bersifat sementara dan reversibel dalam banyak kasus.
Masker gas dengan filter arang aktif memberikan perlindungan yang baik dari efek gas air mata.
Adapun penggunaan gas air mata untuk memecah kerusuhan dalam pertandingan sepak bola sebenarnya telah dilarang oleh Federasi Sepak Bola Internasional atau FIFA.
Baca juga: Apa Itu Aneksasi? Upaya yang Bakal Dilakukan Putin Hari Ini untuk Caplok 4 Wilayah Ukraina ke Rusia
Aturan tentang larangan penggunaan gas air mata itu tercantum dalam Pasal 19 b Peraturan FIFA tentang Keselamatan dan Keamanan Stadion yang berbunyi:
"Tidak ada senjata api atau 'gas pengendali massa' yang boleh dibawa atau digunakan."
Dilansir TribunGorontalo.com dari Washingtonpost, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan terkait penggunaan gas air mata di Stasion Kanjuruhan tersebut.
Hamid juga meminta agar pihak berwenang “memastikan bahwa mereka yang terbukti melakukan pelanggaran diadili di pengadilan terbuka dan tidak hanya menerima sanksi internal atau administratif.”
Baca juga: Tangkap Banyak Pasukan Militer Rusia, Ukraina Bingung Cari Tempat untuk Tahan PoW, Apa Itu PoW?
Selain itu, Hamid meminta polisi untuk meninjau kembali kebijakan mereka tentang gas air mata, serta “senjata lain yang tidak terlalu mematikan”, untuk memastikan tragedi seperti itu tidak terulang.
“Tidak ada yang harus kehilangan nyawanya di pertandingan sepak bola,” ujar Hamid dalam sebuah pernyataan.
Gas air mata “hanya boleh digunakan untuk membubarkan massa ketika kekerasan meluas telah terjadi dan ketika metode lain gagal,” ungkap Hamid.
Hamid menambahkan bahwa orang harus diperingatkan dan diizinkan untuk membubarkan diri.
Menurut Hamid, gas air mata tidak boleh ditembakkan di ruang terbatas.
Terlebih diduga jumlah penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan saat tragedi itu terjadi, melebihi kapasitas kursi yang seharusnya.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)