Desak KPK Tangkap Lukas Enembe, MAKI Singgung Setya Novanto: Benjol-bejol Tetap Dijemput Paksa
Singgung kasus korupsi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, MAKI desak KPK jemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe agar tak dinilai pilih kasih.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe telah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh sebab itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK untuk segera menangkap atau menjemput paksa Lukas Enembe yang telah berstatus sebagai tersangka.
KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka karenda diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Adapun Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan KPK dengan dalih sakit yang dialaminya.
Baca juga: Pesan Mahfud MD soal Penegakan Hukum di Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe: Tak Boleh Dipolitisasi
Meski demikian, Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI menegaskan bahwa KPK tetap harus menjemput paksa Lukas Enembe.
"KPK harus melakukan upaya jemput paksa Lukas Enembe karena sudah dua kali dipanggil tidak datang," ujar Boyamin, Rabu (28/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Alasan kemarin oleh KPK dinyatakan sendiri bahwa tidak cukup itu karena persyaratan sakit dan lain sebagainya dianggap tidak cukup," sambungnya.
Menurut Boyamin, penangkapan Lukas Enembe harus tetap dilakukan agar KPK tak dinilai pilih kasih.
Baca juga: Apa Itu Praperadilan? Langkah yang akan Ditempuh Lukas Enembe karena Ditetapkan Tersangka KPK
"Maka sekarang (KPK) harus menerbitkan surat perintah membawa, dilakukan penangkapan, dan dibawa ke Jakarta, ditahan." terang Boyamin.
"Kalau memang benar sakit ya dibantarkan di rumah sakit. Kalau ini tidak dilakukan maka KPK akan terkesan tebang pilih atau perlakuan berbeda," lanjutnya.
Sebagai perbandingan, Boyamin lantas merujuk perlakuan KPK terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi e-KTP pada 2017 silam.
Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka sebelum Diperiksa KPK, Ini Kata MAKI dan Langkah Lawyer Gubernur Papua
Saat itu, lanjut Boyamin, Setya Novanto yang mengaku terluka hingga bengkak di bagian tubuhnya setelah terlibat kecelakaan tunggal, tetap dijemput paksa oleh KPK.
"Karena dulu Setya Novanto itu mengaku sakit kayak apapun benjol-benjol, tetap dilakukan penjemputan paksa dan kemudian dibawa ke rumah sakit sebentar dan dilakukan penahanan," jelas Boyamin.
"Itu yang mestinya dilakukan KPK kalau tidak melakukan ya berarti nanti KPK akan dianggap lemah dan masyarakat tidak akan mendukung dia lagi," imbuhnya.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)