Lukas Enembe Jadi Tersangka sebelum Diperiksa KPK, Ini Kata MAKI dan Langkah Lawyer Gubernur Papua
Simak pendapat MAKI soal ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka korupsi dan apa langkah hukum lawyer tersangka terhadap KPK?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan tanggapannya terkait penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka korupsi.
Pasalnya Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilakukan pemeriksaan.
Lukas Enembe sendiri menjadi tersangka KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan hasil analisis adanya 12 transaksi oleh Lukas Enembe yang nilainya hingga ratusan miliaran rupiah.
Baca juga: Suharso Monoarfa Akhirnya Minta Maaf; Ada yang Sengaja Potong Klip Pidato Amplop Kiai di KPK
Sebelumnya KPK telah melayangkan surat pada 7 September 2022 untuk pemeriksaan Lukas Enembe di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022.
Tetapi Lukas Enembe tak memenuhi panggilan KPK tersebut.
Menurut Boyamin Saiman Koordinator MAKI penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe telah wajar.
Hal ini karena, kata Boyamin, penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti dalam dugaan kasus korupsi Lukas Enembe ini.
Baca juga: Kasus Korupsi KONI Kabupaten Gorontalo, Polda: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
"Penyidik mana pun, jika 2 alat bukti sudah cukup minimalnya dan peristiwanya ada, sebenarnya sudah bisa langsung menentukan," ujar Boyamin, Rabu (21/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Seperti dalam kasus-kasus sederhana misalnya, perampokan atau kecelakaan, itukan langsung penyidikan aja itu tanpa harus penyelidikan karena sesuatu yang frasa hukumnya itu sudah sederhana memang ada 2 alat bukti," jelasnya.
Tak hanya terhadap Lukas Enembe, Boyamin menyebut bahwa dalam perkara korupsi juga telah sering ditemukan kasus di mana seseorang terduga ditetapkan sebagai tersangka meski belum diperiksa.
"Di kasus-kasus korupsi juga sering terjadi begitu dalam konteks beberapa case itu di kejaksaan, kepolisian ada yang (langsung) penyidikan karena sudah ada 2 alat bukti," ungkap Boyamin.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Gorontalo, Polisi Tetapkan Mantan Ketua Sebagai Tersangka
Boyamin menuturkan bahwa sebagai upaya hukum terhadap penetapan tersangka ini, pihak Lukas Enembe dapat mengajukan permohonan pra-peradilan terhadap KPK.
Yang mana, sebut Boyamin, pengacara Lukas Enembe telah menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pra-peradilan terhadap KPK.
"Nah ini soal sesuatu yang menurut saya kalau itupun sebagai perdebatan, ada sarana yaitu pra-peradilan, jadi diuji di sana," terang Boyamin.
"Dan saya gembira kemarin, lawyer-nya Pak Lukas mengatakan akan melakukan pra-peradilan terhadap KPK," sambungnya.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)