Minggu, 8 Maret 2026

Kasus Korupsi KONI Kabupaten Gorontalo, Polda: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Sebab, menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Gorontalo itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan

Tayang:
zoom-inlihat foto Kasus Korupsi KONI Kabupaten Gorontalo, Polda: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Jumpa pers penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo, Rabu (10/8/2022) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - AKBP Fahmudin mengungkapkan jika kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo.

Sebab, menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Gorontalo itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tersebut.

“Mungkin tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ungkapnya dalam jumpa pers penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo.

Adapun tersangka yang sudah ditetapkan yakni Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Helmy Ibrahim Papeo Hippy.

Ibrahim Papeo Hippy diancam dengan hukuman 5 tahun penjara, dan sejak 1 Agustus ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Gorontalo.

Kasus korupsi itu berawal dari pemberian dana hibah Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada KONI. Jumlah dana mencapai Rp 1,5 miliar. 

Dana yang mestinya digunakan untuk lima cabang olahraga itu, rupanya diselewengkan oleh Helmi untuk keperluan pribadinya. 

Rinciannya, pinjaman pribadi Rp 100 juta, Rp 70 juta untuk menebus kendaraan pribadinya, Rp 20 juta untuk pembiayaan perjalanan anggota Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu dalam rangka pembukaan cafe, Rp 1-5 juta untuk pembuatan video clip miliknya, dan membiayai kegiatan MSG di beberapa lokasi sebesar Rp 250 juta. 

Dalam mengelabui audit keuangan, Helmi memerintahkan bendahara umum yang saat itu dijabat Sofyan Henga, untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Ini menyebabkan, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Atau jika ditaksir, mencapai Rp 357 juta rupiah.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved