Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Gorontalo, Polisi Tetapkan Mantan Ketua Sebagai Tersangka
Pria yang ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Gorontalo itu yakni Ibrahim Papeo Hippy alias Helmi,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/10082022_Korupsi-dana-koni.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo.
Pria yang ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Gorontalo itu yakni Ibrahim Papeo Hippy alias Helmi, yang pada 2016 hingga 2020 menjabat sebagai ketua.
Kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Gorontalo, AKBP Fahmudin ditetapkan tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Gorontalo sejak 13 Juli 2022 lalu.
Kasus korupsi itu kata dia, berawal dari pemberian dana hibah Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada KONI. Jumlah dana mencapai Rp 1,5 miliar.
Dana yang mestinya digunakan untuk lima cabang olahraga itu, rupanya diselewengkan oleh Helmi untuk keperluan pribadinya.
Rinciannya, pinjaman pribadi Rp 100 juta, Rp 70 juta untuk menebus kendaraan pribadinya, Rp 20 juta untuk pembiayaan perjalanan anggota Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu dalam rangka pembukaan cafe, Rp 1-5 juta untuk pembuatan video clip miliknya, dan membiayai kegiatan MSG di beberapa lokasi sebesar Rp 250 juta.
Dalam mengelabui audit keuangan, Helmi memerintahkan bendahara umum yang saat itu dijabat Sofyan Henga, untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Ini menyebabkan, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Atau jika ditaksir, mencapai Rp 357 juta rupiah.
“Terhadap Ibrahim Papeo Hippy pada 13 Juli 2022 sesuai surat ketetapan,” ungkap Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Gorontalo, AKBP Fahmudin. (*)