BLT atau BSU Tahap 3 Resmi Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Selengkapnya

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, sebanyak 1,357 juta pekerja bakal menerima BSU.

TribunGorontalo.com
Ilustrasi - BSU atau BLT tahap 3 cair hari ini, Senin (26/9/2022). 

- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".

- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
-Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.

- Login dan lengkapi kembali data diri.

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:

Tampilan Status penerima BSU
Tampilan Status penerima BSU (kompas.com)

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Syarat BSU tahap 3

Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima BSU 2022.

Sebelum cair ke rekening para pekerja, program BSU terlebih dahulu melalui beberapa proses sebagai berikut:

- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.

- Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

- Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan.
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved