BSU Sebesar Rp 600 Ribu Segera Cair Tahun Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya

Tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya sudah memenuhi standar penerima BSU (BP Jamsostek). Selain itu, pendapatan kompensasi bulanannya

Kolase TribunGorontalo.com
Uang pecahan Rp 100 ribu dan Menkeu Sri Mulyani. Sebanyak 16 juta pekerja di Indonesia termasuk Provinsi Gorontalo memperoleh subsidi Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pekerja memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau subsidi gaji tahap pertama, dari pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) wajib didaftar oleh pemilik perusahaan.

Tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya sudah memenuhi standar penerima BSU (BP Jamsostek). Selain itu, pendapatan kompensasi bulanannya kurang dari Rp 3,5 juta.

Diketahui, Sebanyak 16 juta pekerja di Indonesia termasuk Provinsi Gorontalo bakal beroleh subsidi BSU Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah.

Syaratnya para pekerja memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan baru mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan program BSU bakal disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Pekerja yang mendapatkan BSU ini, lanjut Sri Mulyani, harus mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Adapun BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000.

"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," katanya, melalui keterangan pers disiarkan dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji tersebut.

"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.

Namun, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari mendorong pekerja untuk menuntut hak pendaftaran, jika memenuhi persyaratan penerima BSU, tetapi belum didaftarkan oleh pihak perusahaan, untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Minimal Satu Tahun

Harus ditekankan bahwa jika seorang pekerja baru saja mendaftar, mereka belum memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji pemerintah. Mengingat penerima BSU diharuskan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dengan pembayaran terakhir jatuh tempo pada Juli 2022.

“Mereka tidak bisa masuk BSU jika belum terdaftar. Salah satu syarat penerima BSU adalah harus sudah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar paling lambat sampai Juli 2022” ungkap Dita dilansir dari Kompas.com.

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja Patuh Kepesertaan BPJamsostek
Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja Patuh Kepesertaan BPJamsostek (DOK. BPJAMSOSTEK)

Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah untuk 16 Juta Pekerja Termasuk Gorontalo

Sanksi bagi pelaku usaha tidak mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan

Dita menegaskan, jika  pelaku usaha atau pemberi kerja tidak mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan denda kepada pihak tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved