BSU Sebesar Rp 600 Ribu Segera Cair Tahun Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
Tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya sudah memenuhi standar penerima BSU (BP Jamsostek). Selain itu, pendapatan kompensasi bulanannya
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan mengatur sanksinya.
Jika pekerja melanggar Pasal 19 dengan tidak mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, akan dikenakan sanksi administratif.
“Hukuman tertinggi untuk bekerja berdasarkan pekerjaan tetapi tidak membayar kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Nota kerja akan segera ditangani,” jelasnya.
Tata Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, 4.361.792 pegawai menerima subsidi gaji dari pemerintah pada tahap pertama.
Berdasarkan temuan audit, 249.740 pegawai tidak mendapatkan salah satu bantuan langsung tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM).
Kementerian Tenaga Kerja kemudian membayar upah karyawan tahap II sebesar Rp 600.000 pada minggu berikutnya.
Data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan harus dibandingkan dan diverifikasi oleh pemerintah sebelum didistribusikan. Akan ada 2.406.915 pegawai yang menerima BSU ini pada tahap II.
Langkah-langkah pendaftaran berikut diambil dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai penerima upah yang ingin menerima manfaat tambahan (selain JKK, JHT, JP, Jaminan Kematian) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima subsidi gaji namun belum belum terdaftar sebagai peserta:
A. Pelayanan Kontak Fisik melakukan kunjungan ke kantor cabang
1. Mengisi formulir dan dokumen pendaftaran keanggotaan secara lengkap.
2. Gunakan nomor antrian layanan pendaftaran.
3. Perhatikan panggilan nomor antrian Anda.
4. Cari tahu berapa banyak yang harus dibayar dalam iuran.
5. Cari tahu berapa banyak Anda berutang iuran.
6. Dapatkan tanda terima dokumen pendaftaran.