OPINI
OPINI: Memberi Kelonggaran Terhadap Siswi Hamil, Solusikah?
Adalah tulisan Opini. Penulis merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo).
Dari aspek preventif, negara akan melakukan langkah berikut. Pertama, menyusun dan menerapkan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan kurikulum ini, semua perangkat pembelajaran akan merujuk pada penguatan akidah dan pemikiran Islam pada generasi. Penanaman dan pemahaman konsep bahwa Islam mengatur kehidupan harus diberikan sejak pendidikan prabalig hingga pendidikan tinggi. Dengan begitu, generasi kita akan tergambar cara harus bersikap dan beramal sesuai tuntunan Islam.
Kedua, pembiasaan amar makruf nahi mungkar di lingkungan keluarga dan masyarakat. Masyarakat sebagai tempat generasi tumbuh dan berkembang harus menjadi kontrol sosial yang efektif. Dengan penegakan aturan sosial sesuai syariat Islam, masyarakat lebih mudah memberikan kontrol dan pengawasan terhadap perilaku maksiat dan kriminal. Angka kriminalitas dapat dicegah dan diminimalisasi dengan peran aktif masyarakat dalam berdakwah.
Ketiga, memenuhi kebutuhan pokok bagi setiap individu secara layak. Pendidikan adalah hak setiap anak. Negara akan memenuhi hak anak mendapat pendidikan dengan biaya murah bahkan gratis. Para Ibu juga bisa berfokus diri mendidik anak-anaknya karena kewajiban nafkah hanya akan dibebankan kepada laki-laki. Negara akan membuka lapangan kerja dan memberi peluang hingga modal berwirausaha bagi laki-laki agar mampu memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Tidak akan ada bias fungsi peran ayah dan ibu karena negara memberdayakan mereka sesuai tupoksi syariat Islam.
Dari aspek kuratif, negara akan menegakkan sanksi berdasarkan ketentuan syariat Islam. Jika anak sudah akil balig, ia menanggung perbuatannya sendiri. Siapa pun pelakunya, usia remaja ataupun dewasa, akan diberlakukan sanksi yang sama. Dalam Islam, usia remaja sudah terkategori sebagai mukalaf, yaitu orang yang terkena taklif syarak. Artinya, perbuatan mereka terikat dengan syariat. Jika melanggar, mereka mendapat sanksi atas perbuatannya.
Rasulullah saw. bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
“Telah diangkat pena dari tiga golongan, yakni orang gila sampai ia sadar, orang yang tidur hingga ia bangun, dan anak kecil hingga ia balig.” (HR Ibnu Majah)
Hadis ini menjelaskan bahwa masa kecil, tidur, dan gila termasuk dari faktor-faktor hilangnya suatu validitas (dalam beramal), yaitu validitas seseorang akan hak-hak yang disyariatkan atas dirinya. Atas dasar ini, anak-anak, orang gila, dan orang yang tidur, tidaklah dibebani perintah dan larangan dalam syariat Islam. Berbeda dengan para siswa yang sudah baligh, maka didasari atas hadist ini, mereka sudah dapat dibebankan hukum. (*)
Opini Ini Sepenuhnya Tanggung Jawab Penulis, Isi dan Materinya tidak Mewakili Pandangan Redaksi TribunGorontalo.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/13092022_Eka-Sandri-Yusuf.jpg)