Capres 2024
Kontroversi Jokowi Maju Cawapres 2024: Begini Sindiran Politisi PAN
Wacana Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai calon wakil presiden 2024 ditanggapi kontroversi.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Wacana Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai calon wakil presiden 2024 ditanggapi kontroversi.
Elite Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan tidak ada yang salah dengan wacana Jokowi maju cawapres, tapi secara fatsun politik tidak elok.
Menurut Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus, secara normatif tidak ada yang salah dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai cawapres dalam pemilu.
Guspardi Gaus menjelaskan, di dalam Konstitusi UUD 1945 Pasal 7 secara eksplisit hanya menyebutkan Presiden atau Wakil Presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama.
Baca juga: Surya Paloh Yakin Jokowi Tak Mau Tiga Periode dan Menjadi Wakilnya Prabowo Subianto
"Artinya, Pak Jokowi tidak bisa menjadi calon Presiden pada Pemilu 2024 karena sudah menjabat selama dua periode. Kalau Jokowi maju sebagai calon Wakil Presiden, secara normatif tidak ada yang dilanggar dan syaratnya harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Guspardi Gaus kepad wartawan, Jumat (16/9/2022).
Namun begitu, menurutnya menjadi sebuah keanehan jika seorang Presiden maju sebagai Wakil Presiden.
Seandainya Jokowi akan maju sebagai calon Wakil Presiden di pemilu 2024, tentu masyarakat akan merasa heran dan mempertanyakan etika politik dan kepemimpinannya.
"Pertanyaannya apakah Jokowi mau melakukanya," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu melanjutkan bahwa jabatan Presiden merupakan puncak tertinggi dari karier dalam bernegara.
Karena Presiden itu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sementara, kedudukan sebagai Wakil Presiden merupakan orang nomor dua.
Tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.
Oleh karena itu, Guspardi menilai walau secara aturan tidak ada larangan bagi Jokowi maju sebagai Wakil Presiden, tetapi secara etika politik tentu kurang elok dan dari segi etika kempemimpinan sangat tidak pas seorang yang telah menjabat sebagai Presiden dua priode mencalonkan jadi Wakil Presiden.
"Sekaligus akan mereduksi kebiwabaan dan membuat harga diri beliau dipertaruhkan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Baca juga: Suharso Monoarfa Lapor ke Jokowi soal Kisruh PPP
Arus dukungan Jokowi maju pilpres 2024 mengencang. Jokowi menjadi wakilnya Puan Maharani.
Spekulasi ini mencuat setelah elite PDIP menanggapi peluang Jokowi sebagai calon wakil presiden (cawapres).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/160922-jokowi1-16.jpg)