Pilpres 2024
Jokowi Berpeluang Maju Pilpres 2024, Begini Pendapat Ketua KPU
Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju Pilpres 2024 kembali ramai. Jokowi diplot menjadi calon wakil presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/150922-jokowi-15-1.jpg)
Problem itu merujuk pada Pasal 8 UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Sehingga kata Hasyim, jika A yang sudah menjabat presiden dua periode terpilih jadi wakil presiden, maka ketika presiden berada dalam kondisi seperti Pasal 8 UUD 1945, A yang menjabat wakil presiden tidak dapat menggantikan posisi presiden.
Hal ini kembali ke ketentuan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bila A telah menjabat sebagai Presiden dua kali masa jabatan mencalonkan diri sebagai Cawapres, tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi,” kata Hasyim.
“Bila B sebagai Capres terpilih dan dilantik sebagai Presiden, dan A dilantik sebagai Wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai Presiden karena A telah pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya,” jelas dia.
“Dalam situasi tersebut A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) bisa saja menjadi wakil presiden (wapres) pada tahun 2024.
Namun, kata dia, ada syaratnya yakni harus diajukan oleh partai politik tempatnya bernaung. Pacul mengatakan, secara aturan Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai cawapres.
“Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” ujar Pacul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU: Presiden yang Sudah Jabat 2 Periode Bisa Maju Cawapres, Tapi Ada Masalah Usai Dilantik