Pilpres 2024
Jokowi Berpeluang Maju Pilpres 2024, Begini Pendapat Ketua KPU
Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju Pilpres 2024 kembali ramai. Jokowi diplot menjadi calon wakil presiden.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju Pilpres 2024 kembali ramai.
Jokowi diplot menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada pesta demokrasi dua tahun depan.
Jokowi masih dijagokan memenangkan Pilpres 2024. Bahkan dalam jajak pendapat, relawan memposisikan Jokowi nomor satu.
Namun wacana itu tak yakin terwujud. Pendapat ini disampaikan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Surya yakin Jokowi tidak mau lagi maju kontestasi lima tahun ini. "Saya tahu betul kebatinan pak Jokowi. Tidak mungkinlah dia mau," ujar Paloh dalam wawancara eksklusif dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Relawan Jokowi Jagokan Sandiaga Uno, Terancam Pecah Kongsi dengan Prabowo? Ini Kata Fadli Zon
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan presiden yang sudah menjabat dua periode, tetap sah dan tidak dilarang dalam konstitusi jika ingin maju sebagai calon wakil presiden.
Namun ada problem konstitusional saat yang bersangkutan resmi dilantik dan menjabat wakil presiden. Problem ini dapat dilihat dalam ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945.
“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945,” kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Perihal tak dilarangnya presiden yang sudah menjabat dua periode untuk mencalonkan sebagai cawapres, Hasyim mengacu pada ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Surya Paloh Yakin Jokowi Tak Mau Tiga Periode dan Menjadi Wakilnya Prabowo Subianto
Dalam Pasal 7 UUD 1945, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang memegang jabatan selama lima tahun dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sedangkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu menjelaskan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Artinya menurut Hasyim, konstitusi membatasi seseorang menjabat lebih dari dua periode dalam jabatan yang sama.
Sehingga jika orang yang telah menjabat presiden dua periode, maka yang bersangkutan dibolehkan mencalonkan diri selain posisi calon presiden, atau dengan kata lain ia boleh mencalonkan diri untuk posisi lainnya yakni sebagai cawapres.
“Seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, bila belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” kata Hasyim.
Namun muncul problem konstitusional jika sosok yang pernah menjabat presiden dua periode mencalonkan sebagai cawapres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/150922-jokowi-15-1.jpg)