Ini 6 Tahap Pengamanan Unjuk Rasa Sesuai Aturan Kapolri tahun 2009
Peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Januari 2009 itu, dikeluarkan oleh Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
Penulis: Redaksi |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa atau demonstrasi, diatur dalam peraturan kepolisian nomor 1 tahun 2009.
Peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Januari 2009 itu, dikeluarkan oleh Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Aturan itu memuat tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan Kapolri dikeluarkan atas pertimbangan bahwa Polisi merupakan alat negara dan berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan, sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Tujuan Peraturan ini adalah untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.” mengutip Pasal 2 poin 1 dalam Peraturan Kepolisian, Sabtu (10/09/2022).
Berikut 6 tahapan penggunaan kekuatan kepolisian:
Tahap 1:
Penggunaan kekuatan berdampak deterrent/pencegahan. Ditandai dengan kehadiran kepolisian di titik aksi. Secara teknis, hadir dengan menggunakan seragam, rompi, atau jaket bertuliskan Polisi.
Lalu ada kendaraan dengan tanda Polri, lencana kewenangan Polri, atau pemberitahuan lisan dengan meneriakan kata “Polisi”.
Tahap 2:
Perintah lisan kepolisian meminta demonstran mengendalikan diri. Polisi biasa akan memberikan peringatan.
Tahap 3:
Kendali Tangan Kosong Lunak; Menghadapi tindakan pasif demonstran dengan kendali tangan kosong lunak.
Tahap 4:
Kendali Tangan Kosong Keras; Pada titik ini, kepolisian akan menghadapi tindakan aktif dengan kendali tangan kosong keras.