Ini 6 Tahap Pengamanan Unjuk Rasa Sesuai Aturan Kapolri tahun 2009
Peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Januari 2009 itu, dikeluarkan oleh Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Kepolisian Gorontalo saat mengawal aksi demo Aliansi Merah Putih, Jumat (09/09/2022) di Bundaran Saronde/HI
Tahap 5:
Tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri.
Tahap 6:
Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
“Jika eskalasi meningkat dan bisa membahayakan nyawa petugas dan masyarakat, tahap selanjutnya bisa menggunakan senjata api," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (*)