OPINI
Krisis Demokrasi: Arogansi Institusi Negara dalam Menyikapi Gerakan Mahasiswa
Katanya, alasan mengamankan itu bahwa yang dilakukan sang orator merupakan tindakan penghinaan terhadap presiden.
Penulis: Redaksi |
Jadi, kalau kita kembali ke konteks penghinaan terhadap presiden, maka sebuah tindakan akan dianggap sebagai tindak pidana penghinaan, bila presiden sendiri mengadu kepada kepolisian karena merasa terhina. Dan aduan tersebut, menjadi dasar kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan hal tersebut, menjadi hal yang sangat ganjil ketika kita mendapati bahwa dalam kasus peristiwa demonstrasi kemarin, polisi menjadi aktif mengambil tindakan pada sesuatu yg bukan tindak pidana, sebab belum ada aduan. Ini mengindikasikan bahwa ada kecenderungan keberpihakan dan arogansi dalam penegakan hukum.
Harusnya kepolisian menahan diri dan bersikap hati-hati untuk mengambil tindakan yang berkaitan dengan aktivitas kritik warganegara yang berhadap-hadapan dengan negara. Sebab, orang akan melihat polisi menjadi tidak independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan itu merusak citra kepolisian.
Tindakan yg paling disayangkan adalah kenapa harus ada video permintaan maaf. Apalagi minta maaf kepada presiden, padahal kita tidak tahu apakah beliau tersinggung atau tidak, yang kita tahu presiden menyiksa petani, nelayan, pelaku UMKM, juga seluruh masyarakat indonesia saya karena dampak dari naiknya BBM. Kebijakan itu buruk dan pantas dicaci-maki.
Saya pribadi memandang video itu, secara tidak langsung, membunuh karakter si orator. Itu sama dengan mempermalukan dia di hadapan publik. Padahal, Dia tidak menghina orang, baik itu pribadi Jokowi, pribadi pak rektor, masyarakat, apalagi orang tuanya. Dia hanya menghina pejabat publik, dan itu sudah menjadi resiko para penguasa dalam demokrasi.
Lebih jauh, peristiwa ini menimbulkan trauma kolektif dikalangan aktivis mahasiswa. Orang tidak akan lagi leluasa dalam mengkritik secara apa adanya, terbatas kosa katanya karena dihantui kecemasan dan ketakutan akan berhadapan dengan alat kekuasaan. Bila psikologi publik menjadi seperti itu, implikasinya akan buruk bagi kualitas demokrasi, khususnya di Gorontalo.
Sekali lagi, bila kita menganggap ini masalah moral, maka biarlah ini menjadi masalah moral. Moralitas publik punya logikanya sendiri dalam memberikan sanksi terhadap siapa saja yang dianggap melanggar. Tidak perlu kita bawah ke tangan penegak hukum. Tidak ada istilah polisi moral dalam demokrasi. Lagi pula, sejarah politik sudah membuktikan, hanya di negara totaliter dimana moral dan hukum diurus sekaligus oleh negara.
Terakhir, masalah ini jangan dianggap sepele, sebab ini menyangkut kebebasan berbicara warga negara dan merupakan hal esensial dalam keberlanjutan negara demokrasi. Kita tidak boleh berkompromi dengan penguasa dalam soal ini. Kata Albert Camus, "Kebebasan bukanlah hadiah dari negara, ia adalah hak yang mesti diperjuangkan oleh setiap orang dengan cara sendiri-sendiri dan dengan usaha bersama".
Opini Ini Sepenuhnya Tanggung Jawab Penulis, Isi dan Materinya tidak Mewakili Pandangan Redaksi TribunGorontalo.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/05092022__Gugun-Pohontu-pengurus-HMI-Badko-Sulutgo.jpg)