OPINI

Krisis Demokrasi: Arogansi Institusi Negara dalam Menyikapi Gerakan Mahasiswa

Katanya, alasan mengamankan itu bahwa yang dilakukan sang orator merupakan tindakan penghinaan terhadap presiden.

Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com/free
Gugun Pohontu, pengurus HMI Badko Sulutgo 

Penulis : Gugun Pohontu, pengurus HMI Badko Sulutgo 

KEMARIN kita dibuat heboh dengan potongan video yg memperlihatkan seorang mahasiswa yang dalam orasinya menyebut, "Presiden Kontol" di tengah aksi penuntutan atas kenaikan BBM subsidi, di Gorontalo.

Ada yg pro dan ada juga yang kontra, dan seketika banyak orang yg menjadi ahli moral yang merasa paling punya adab dari yg lain. 

Tapi, kita tidak akan bicara soal apakah kata "kontol" itu baik atau buruk, bermoral atau tidak. 

Terlalu dangkal. Kita mesti membawa peristiwa ini dalam dialektika yg sehat dan substansial.

Ternyata, di tengah hiruk-pikuk percekcokan manusia-manusia ahli moral itu, sang orator akhirnya 'diamankan' oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian. 

Katanya, alasan mengamankan itu bahwa yang dilakukan sang orator merupakan tindakan penghinaan terhadap presiden.

Meskipun tidak sampai ditahan, tapi kita tetap harus curiga kenapa masalah ini harus dibawah ke ranah kepolisian. 

Kalau alasannya "Soft Approach", pencegahan, justru tidak relevan, sebab dalam kasus ini tidak ada potensi konflik atau implikasi besar lainnya, yg ada hanya keriuhan di media sosial, apalagi peristiwa tersebut bukanlah tindak pidana.

Untuk memperdalam uraian, pertanyaan penting yg perlu ajukan adalah apa dasar hukum dari tindakan kepolisian untuk mengamankan si Orator. 

Apakah penghinaan? Sebagai delik, ini problematis. Untuk mengurai masalah ini, kita perlu mendudukan terlebih dahulu fungsi kepolisian sistem peradilan pidana.

Rangkaian penyelesaian perkara pidana, terdiri atas beberapa tahapan yang dimulai dari adanya suatu peristiwa hukum. Untuk mengetahui apakah suatu peristiwa hukum tersebut merupakan tindak pidana atau bukan haruslah diadakan suatu penyelidikan.

Yang berwenang untuk melakukan penyelidikan adalah kepolisian. Sumber tindakan untuk mengetahui adanya tindak pidana adalah melalui pengaduan (hanya untuk tindak pidana aduan), laporan, tangkap tangan, dan pengetahuan penyidik atau penyelidik sendiri. 

Dalam konteks dugaan penghinaan terhadap presiden, memang diatur dalam KUHP. Ada banyak pasal, misalnya pasal 130, 134,136,137,207, dan seterusnya. Akan tetapi, sebagian dari pasal-pasal itu telah dicabut oleh MK, misalnya pasal 134, 136, dan 137. Yang tersisa hanyalah pasal-pasal yang merupakan delik aduan.

Berkaitan dengan delik aduan, merupakan delik yang hanya eksis bila ada yang mengadu, contoh kecil pencemaran nama baik. Jadi selama tidak ada aduan, maka suatu peristiwa tidak boleh diduga sebagai tindak pidana. Yang mengadu pun tidak sembarang orang. Harus korban atau keluarga dekat korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved