Demo Gorontalo
Mahasiswa Gorontalo Bakar Ban di Depan SPBU, Petugas Kocar-kacir
Masalahnya, aksi yang digelar di Bundaran Saronde tersebut, tepat berada di depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jl Hb Jassin, Kota Goronta
Adapun pernyataan Rauf Abdul Aziz itu, sebagai respon terhadap pernyataan seorang pengamat hukum di Gorontalo di salah satu media online.
Pengamat hukum itu kata Rauf Abdul Aziz, berasumsi bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Adhan Dambea, kan terbukti di persidangan.
Padahal, mestinya pengamat hukum harusnya menunggu putusan hakim. Bukan justru menebar keyakinan berdasarkan asumsi semata.
Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua tokoh berpengaruh di Gorontalo ini kata Rauf, telah berlangsung beberapa bulan.
“Kita saja yang ikut persidangan dari awal tidak bisa memastikan apakah perkara ini diterima atau ditolak, sebab itu wilayah hakim.” ungkap dia.
Apalagi, pengamat hukum yang percaya dakwaan diterima hakim, tidak sepenuhnya mengawal kasus ini.
Rauf menilai, pengamat hukum itu berasumsi terlalu jauh, dan justru mendahului keputusan hakim.
Terlebih pengamat hukum itu menyimpulkan sendiri berdasarkan analisisnya, dan parahnya menyebarkannya di media.
“Kita akan melakukan penelusuran apakah pernyataan yang disampaikan, apakah keluar dari pikiran atau otak si penutur ataukah ada pengaruh-pengaruh orang lain.” kata dia.
Sebab, asumsi liar dari pengamat hukum itu, terlanjur beredar di media, dan menjadi konsumsi publik. Artinya jika nanti keputusan hakim sebaliknya, maka akan mempengaruhi opini publik. (*)