Ini Penyebab GM Pulo Cinta Gorontalo Ditangkap Kejati
Dua karyawan yang disewa untuk mengelola Pulo Cinta, berlaku tidak profesional. Yoyon pun dibuat emosi.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kejadian pada 2020 lalu, rupanya berbuntut panjang untuk Roni Sedana alias Yoyon.
Pria usia paruh baya itu, harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Luka yang dialami korbannya cukup parah. Menurut informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, Samsudin Samiun alias Sudi yang dianiaya Yoyon, mengalami luka parah.
Sebetulnya jika merujuk pada kronologi pemukulan, Yoyon saat itu mengaku emosi.
Dua karyawan yang disewa untuk mengelola Pulo Cinta, berlaku tidak profesional. Yoyon pun dibuat emosi.
Masalahnya, Yoyon sampai melakukan pemukulan hingga berdarah. Meski, ia pun mengalami luka. Namun separah korbannya.
Penganiayaan yang dilakukan Yoyon bermula saat ia cekcok bersama karyawannya di resort Pulo Cinta, Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito.
Cerita berawal saat Yoyon hendak memecat karyawannya bernama Inton. Kerabat Inton, Samsudin Samiun alias Sudi yang saat itu bersama Yoyon, mengaku tak terima.
Jika Inton dipecat, Sudi mengaku juga akan berhenti bekerja. Antara Yoyon dan Sudi adu mulut. Emosi tersulut hingga saling pukul.
Insiden saling pukul menyebabkan Sudi luka parah. Darah bercucur dan dahi terluka.
Atas bukti visum dari luka fisik yang disebabkan Yoyon, Sudi melapor dan terbukti sebagai korban.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Boalemo, Yoyon terbukti bersalah.
“Terpidana Roni Sedana alias Yoyon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP,” tegas Otoritas Kejati Gorontalo, Dadang M Djafar dalam laporan tertulisnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (1/9/2022).
General Manager (GM) Pulo Cinta Gorontalo itu, diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo di Bali, Rabu (31/8/2022).
Kejati Gorontalo bersama Kejati Bali menangkap Yoyon, sekitar pukul 14.00 Wita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/01092022_pUlocinta.jpg)