Brigadir J
Jadi Momen Ferdy Sambo Dkk Peragakan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Apa Itu Rekonstruksi?
Apa itu Rekonstruksi? Bagian proses penyidikan pidana yang jadi momen Ferdy Sambo bertemu Bharada E setelah skenario kematian Brigadir J terbongkar.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Namun pengaturan rekonstruksi tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana).
Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana berbunyi:
“Metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik:
(1) interview,
(2) interogasi,
(3) konfrontasi,
(4) rekonstruksi.”
Hal ini selaras dengan penjelasan Guru Besar Ilmu Kriminologi UI Adrianus Eliasta Meliala.
Baca juga: Hari Ke-25 Kasus Brigadir J: Komnas HAM Beber Bukti Baru, Misteri Ferdy Sambo Terjawab
"Rekonstruksi sebetulnya tidak diminta oleh KUHAP tetapi baik untuk dilakukan secara kriminalistik," ujar Adrianus, Selasa, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
Menurut Adrianus, rekonstruksi dapat berguna untuk menyempurnakan atau melengkapi fakta-fakta yang sebelumnya telah didapatkan penyidik dari sejumlah alat bukti.
"Bisa melengkapi, menyempurnakan fakta-fakta yang sudah diperoleh melalui wawancara dan juga melalui alat bukti yang lainnya," terang Adrianus.
"Jadi saya mendukung rekonstruksi sebagai sesuatu yang membuat berita acara dan juga sangkaan lebih akurat," imbuhnya,
Selain itu, lanjut Adrianus, proses rekonstruksi juga dapat dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan adegan yang diperagakan.
"Bisa juga (untuk) mencocokkan tapi bisa juga dalam rangka mencari tahu atau menemukan informasi tambahan. Sebagai contoh misalnya ketika di rumah dinas itu ketika Yoshua dikatakan dipanggil oleh FS di mana di dalam rumah itu sudah ada FS, RR, dan Kuat, dan juga Ibu Putri," papar Adrianus.
"Oleh rekonstruksi juga kemudian akan kelihatan apakah dipanggil dipaksa atau datang dengan sukarela," jelasnya.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)