Berita Populer Gorontalo

POPULER: Mobil Hilang di Mapolres Gorontalo Kota; Dua Polisi Dipecat Polda Gorontalo

Sejumlah kejadian menarik terjadi selama satu hari belakangan. Berikut rangkumannya.

TribunGorontalo.com/timsosmed
ILUSTRASI - Berita populer Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang aleg bersikukuh mobil pickup L300 yang ia pinjam, hilang di Mapolres Gorontalo Kota. Meski otoritas terkait membantah, namun aleg dari PDIP ini ngotot jika mobil tersebut terakhir terlihat di polres. 

Sementara itu, dua anggota Polda Gorontalo dipecat, setelah terbukti secara sah menganiaya sesama polisi hingga mengakibatkan kematian. 

Berikut, sejumlah berita populer dalam waktu 24 jam terakhir. 

Begini Kronologi ‘Mobil Hilang’ di Polres Gorontalo Kota

Karena posisi terakhir berada di Mapolres Gorontalo Kota, maka menurut Ance Robot Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, mobil L300 yang dipinjam hilang di tempat itu.
Karena posisi terakhir berada di Mapolres Gorontalo Kota, maka menurut Ance Robot Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, mobil L300 yang dipinjam hilang di tempat itu.(TribunGorontalo.com/free)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kronologi ‘mobil hilang’ di Mapolres Gorontalo Kota, diceritakan kembali oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ance Robot

Aleg dari partai PDIP itu ngotot mobil L300 yang dipakai oleh sopirnya, hilang di Mapolres Gorontalo Kota, karena memang posisinya terakhir berada di tempat itu.

Mengaku sebagai korban, Ance Robot menguraikan kronologis kejadian.

Pada 17 Agustus 2022, istrinya yang berada di Tolinggula, Gorontalo Utara (Gorut), meminjam mobil L300.

Mobil itu dipakai menjemput barang di Kota Gorontalo menuju Gorut. 


Baca Selengkapnya

Masih Ingat Kasus Penganiayaan Bripda Derustianto? Pelakunya Kini Dipecat Polda Gorontalo

Tidak cuma dipecat, Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24) juga kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Gorontalo. (kolase by Tribun)
Tidak cuma dipecat, Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24) juga kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Gorontalo. (kolase by Tribun)(TribunGorontalo.com)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Setelah kasusnya bergulir selama dua tahun, dua penganiaya Bripda Derustianto Hadji Ali hingga meninggal, dipecat Polda Gorontalo. 

Keduanya yakni Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24). Keduanya terbukti terlibat penganiayaan terhadap Bripda Derustianto Hadji Ali pada 2019 lalu. 

Pemecatan kepada dua anggota polisi itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (23/8/2022). 

Kata Wahyu, pemecatan kedua anggota polisi itu dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya resmi mengeluarkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Surat PTDH dikeluarkan melalui surat keputusan (SK) Kapolda Gorontalo Nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 lalu. 


Baca Selengkapnya

Fadel Muhammad Melawan Mosi Tidak Percaya DPD RI, Ini Penjelasan Lengkap Elza Syarief

Fadel Muhammad (kanan) bersama pimpinan MPR, DPR dan DPD RI saat paripurna HUT -ke-77 RI di Senayan, Jakarta. Fadel Muhammad melawan mosi tidak percaya yang ditandatangani 102 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Fadel Muhammad (kanan) bersama pimpinan MPR, DPR dan DPD RI saat paripurna HUT -ke-77 RI di Senayan, Jakarta. Fadel Muhammad melawan mosi tidak percaya yang ditandatangani 102 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.(Tangkapan layar video kompas.id)
Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved