Masih Ingat Kasus Penganiayaan Bripda Derustianto? Pelakunya Kini Dipecat Polda Gorontalo

Pemecatan kepada dua anggota polisi itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (23/8/2022). 

TribunGorontalo.com
Tidak cuma dipecat, Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24) juga kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Gorontalo. (kolase by Tribun) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Setelah kasusnya bergulir selama dua tahun, dua penganiaya Bripda Derustianto Hadji Ali hingga meninggal, dipecat Polda Gorontalo

Keduanya yakni Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24). Keduanya terbukti terlibat penganiayaan terhadap Bripda Derustianto Hadji Ali pada 2019 lalu. 

Pemecatan kepada dua anggota polisi itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (23/8/2022). 

Kata Wahyu, pemecatan kedua anggota polisi itu dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya resmi mengeluarkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Surat PTDH dikeluarkan melalui surat keputusan (SK) Kapolda Gorontalo Nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 lalu. 

“Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri, telah sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik,” ungkap Wahyu. 

Tidak cuma dipecat, Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24) juga kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Gorontalo. 

Putusan penjara kepada keduanya, sudah dijalani sejak 2020 lalu melalui keputusan Pengadilan Negeri Limboto.

“Bripda Alan dengan pidana penjara selama 5 tahun sedangkan Briptu Reza diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun.” tegas Wahyu. 

“Status keduanya bukan lagi anggota Polri, ini penting untuk diketahui oleh masyarakat guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” jelas Wahyu.

Bripda Derustianto tewas setelah dianiaya rekan sesama polisi pada Kamis (5/12/2019).

Alan Moluoyo terbukti menganiaya Derustianto atas perintah Mohamad Rezha Tangahu. 

Penganiayaan dilakukan karena kesal Bripda Derustianto tengah bercanda di barak. Bripda Derustianto bersama rekannya Bripda Alan Moluoyo dihukum saling pukul. 

Hukuman itu rupanya membikin Bripda Derustianto kesakitan hingga meninggal dunia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved