KPP Pratama Gorontalo
Jadi Lokus Pemantauan, KPP Pratama Gorontalo Menuju Pelayanan Prima
Dalam FKP tersebut, Standar Pelayanan KPP Pratama Gorontalo dilakukan peninjauan ulang dan ditetapkan 83 Standar Pelayanan.
Keempat, layanan konsultasi helpdesk melalui whatsapp messenger.
Kelima, layanan konsultasi SPT Masa dan tahunan melalui enam nomor whatsapp.
Keenam, layanan administrasi perpajakan melalui whatsapp resmi dan layanan antrian online kunjung.pajak.go.id.
Fitur-fitur itu oleh KPP Pratama Gorontalo, merupakan bentuk penerapan Standar Pelayanan publik yang lebih baik.
Harapannya, penyelenggaraan pelayanan publik dapat memberikan kepuasaan Wajib Pajak sebagai pihak penerima layanan.
Dimana dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prinsip efektif, efisien, inovasi, dan komitmen mutu.
Diketahui, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (Permen Pan-RB No. 17/2017).
Sedangkan penyelenggara pelayan publik, yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang di bentuk untuk kegiatan pelayanan publik. Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Penyelenggara pelayanan publik perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan tujuan pelayanan publik dapat tercapai. (*)