KPP Pratama Gorontalo

Jadi Lokus Pemantauan, KPP Pratama Gorontalo Menuju Pelayanan Prima

Dalam FKP tersebut, Standar Pelayanan KPP Pratama Gorontalo dilakukan peninjauan ulang dan ditetapkan 83 Standar Pelayanan.

TribunGorontalo.com/KPP Pratama Gorontalo
Potret pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo ditunjuk sebagai unit pelayanan publik (UPP) yang akan dipantau dan evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dilakukan KemenPAN-RB, untuk memperoleh gambaran kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di KPP Pratama Gorontalo

Gambaran terkait pelayanan publik itu nantinya digunakan sebagai tolok ukur perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Ada setidaknya 84 UPP pada Tingkat Kementerian dan Lembaga, 34 UPP Pada Tingkat Provinsi, dan 514 UPP Pada Tingkat Kabupaten/Kota yang akan dipantau dan dievaluasi KemenPAN-RB melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 tahun 2017.

Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ini meliputi 6 aspek, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, dan inovasi pelayanan.

KPP_Pramatam_Gorontalo

Masing-masing indikator penilaian diberi bobot persentase sehingga secara keseluruhan akan mencapai 100 persen.

Merespon PEKPPP ini, pada Rabu (03/8/2022) KPP Pratama Gorontalo mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP).

Sejumlah unsur dihadirkan dihadirkan secara daring, di antaranya Wajib Pajak, tokoh masyarakat, akademisi, perwakilan dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa.

“FKP ini diselenggarakan sebagai sarana diskusi antara pihak KPP dengan Wajib Pajak, khususnya berkaitan dengan Standar Pelayanan yang dapat menjadi acuan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan yaitu Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo.” sebut otoritas KPP Pramata Gorontalo dalam laporan tertulisnya. 

Dalam FKP tersebut, Standar Pelayanan KPP Pratama Gorontalo dilakukan peninjauan ulang dan ditetapkan 83 Standar Pelayanan.

Sebagai UPP yang selalu berkembang dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, KPP Pratama Gorontalo melakukan berbagai inovasi khususnya pada masa pandemi Covid-19. 

Ada beberapa inovasi layanan di KPP Pratama Gorontalo terkait dengan penyesuaian pembatasan sosial, yakni:

Pertama, fitur linktree pelayanan sebagai saluran khusus komunikasi online KPP Pratama Gorontalo.

Kedua, pengajuan permohonan melalui e-mail KPP di kpp.822@pajak.go.id.

Ketiga, survey Kepuasan Masyarakat online dengan menggunakan googleform.

Keempat, layanan konsultasi helpdesk melalui whatsapp messenger.

Kelima, layanan konsultasi SPT Masa dan tahunan melalui enam nomor whatsapp.

Keenam, layanan administrasi perpajakan melalui whatsapp resmi dan layanan antrian online kunjung.pajak.go.id.

Fitur-fitur itu oleh KPP Pratama Gorontalo, merupakan bentuk penerapan Standar Pelayanan publik yang lebih baik.

Harapannya, penyelenggaraan pelayanan publik dapat memberikan kepuasaan Wajib Pajak sebagai pihak penerima layanan.

Dimana dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prinsip efektif, efisien, inovasi, dan komitmen mutu.

Diketahui, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (Permen Pan-RB No. 17/2017).

Sedangkan penyelenggara pelayan publik, yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang di bentuk untuk kegiatan pelayanan publik. Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Penyelenggara pelayanan publik perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan tujuan pelayanan publik dapat tercapai. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved