KPP Pratama Gorontalo
Jadi Lokus Pemantauan, KPP Pratama Gorontalo Menuju Pelayanan Prima
Dalam FKP tersebut, Standar Pelayanan KPP Pratama Gorontalo dilakukan peninjauan ulang dan ditetapkan 83 Standar Pelayanan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo ditunjuk sebagai unit pelayanan publik (UPP) yang akan dipantau dan evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dilakukan KemenPAN-RB, untuk memperoleh gambaran kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di KPP Pratama Gorontalo.
Gambaran terkait pelayanan publik itu nantinya digunakan sebagai tolok ukur perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ada setidaknya 84 UPP pada Tingkat Kementerian dan Lembaga, 34 UPP Pada Tingkat Provinsi, dan 514 UPP Pada Tingkat Kabupaten/Kota yang akan dipantau dan dievaluasi KemenPAN-RB melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 tahun 2017.
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ini meliputi 6 aspek, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, dan inovasi pelayanan.

Masing-masing indikator penilaian diberi bobot persentase sehingga secara keseluruhan akan mencapai 100 persen.
Merespon PEKPPP ini, pada Rabu (03/8/2022) KPP Pratama Gorontalo mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Sejumlah unsur dihadirkan dihadirkan secara daring, di antaranya Wajib Pajak, tokoh masyarakat, akademisi, perwakilan dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa.
“FKP ini diselenggarakan sebagai sarana diskusi antara pihak KPP dengan Wajib Pajak, khususnya berkaitan dengan Standar Pelayanan yang dapat menjadi acuan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan yaitu Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo.” sebut otoritas KPP Pramata Gorontalo dalam laporan tertulisnya.
Dalam FKP tersebut, Standar Pelayanan KPP Pratama Gorontalo dilakukan peninjauan ulang dan ditetapkan 83 Standar Pelayanan.
Sebagai UPP yang selalu berkembang dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, KPP Pratama Gorontalo melakukan berbagai inovasi khususnya pada masa pandemi Covid-19.
Ada beberapa inovasi layanan di KPP Pratama Gorontalo terkait dengan penyesuaian pembatasan sosial, yakni:
Pertama, fitur linktree pelayanan sebagai saluran khusus komunikasi online KPP Pratama Gorontalo.
Kedua, pengajuan permohonan melalui e-mail KPP di kpp.822@pajak.go.id.
Ketiga, survey Kepuasan Masyarakat online dengan menggunakan googleform.