Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Mau Adopsi Anak Ferdy Sambo Usia 1,5 Tahun
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku ingin adopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUNGORONTALO.COM - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku ingin adopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pasalnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lantas, Kamaruddin berinisiatif ingin menjadikan bayi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai anak angkatnya.
Pengacara 48 tahun itu berniat menyekolahkan anak tersebut hingga jenjang tertinggi.
Ferdy dan Putri memiliki empat orang anak. Masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," kata Kamaruddin dikutip Tribunnews.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukti CCTV Acuan Penyidik
Sejatinya, pernyataan Kamaruddin menegaskan agar penyidik tidak terpengaruh perkara anak Sambo masih belia.
"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," jelasnya.
Timsus menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022).
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri mengacu pada bukti autentik.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk alat bukti yang ada," kata Agung, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). (*)