Rabu, 18 Maret 2026

Brigadir J

Kasus Brigadir J: Jenderal Bintang 3 Polri Mundur Andai Kapolri Tak Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka

Masih banyak drama di balik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo (49), sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Kasus Brigadir J: Jenderal Bintang 3 Polri Mundur Andai Kapolri Tak Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka
Kolase TribunGorontalo.com
Infografis kasus Brigadir J, Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud M (kanan). Masih banyak drama di balik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo (49), sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat (28) alias Brigadir J, sehari jelang lebaran qurban, bulan lalu. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Masih banyak drama di balik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo (49), sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat (28) alias Brigadir J, sehari jelang lebaran qurban, bulan lalu.

Salah satu drama itu adalah ancaman mundur seorang perwira tinggi polisi, berpangkat jenderal bintang tiga (komisaris jenderal), andai Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo (53) tak segera mengumumkan Sambo, kepala divisi provost dan pengamanan internal sebagai tersangka utama, kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) lalu.

Kisah itu diungkap Menteri Koordinator Hukum dan HAM Mahfud MD dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) yang dikutip Tribun, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Eks Kuasa Hukum Bharada E: Kami Terlalu Blak-blakan Buka Tabir Gelap Kematian Brigadir J

"Saya tahu ada seorang jenderal bintang 3 yang datang (ke Kapolri), ucapannya begini: Kalau Bapak (Kapolri) tidak mau laporan ini dan segera tersangkakan (Ferdy Sambo) besok pagi saya mundur," ujar Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD.

Siapa sosok itu, guru besar hukum tata negara itu tak merinci. Meskipun, sebagai menko yang bertanggung jawab atas lembaga penegakan hukum termasuk Polri, Mahfud punya otoritas untuk mengungkap.

Meski merahasiakan, Mahfud memberi tiga "clue". Pertama sosok jenderal bintang 3 Polri itu segera pensiun. Kedua, sang jenderal paling senior di Mabes Polri.

Ketiga sang jenderal, jelas Mahfud, ingin mengakhiri tugas dengan baik dan menuntaskan kasus ini.

"Kata si jenderal ini karena saya sudah mau pensiun, tidak ada gunanya juga kalau saya dicemari tidak mampu mengungkap kasus ini. Yang begitu-begitu kan publik enggak tahu juga," kata Mahfud, mengutip sang jenderal.

Dari tiga clue itu dan dari informasi yang diperoleh Tribun dari seorang jenderal, sang jenderal adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri; Komisaris Jenderal Pol Agung Budi Maryoto.

Dari 10 jenderal (5 bintang 3 dan 5 bintang 2) pendamping Kapolri saat jumpa pers pengumuman, Komjen Agung-lah paling senior.

Tanggal 9 Februari 2023 mendatang, mantan Kapolda Jawa Barat itu, berusia 58 tahun.

Baca juga: Drama Baru Kasus Brigadir J: Bharada E Cabut Kuasa Hukum dari Deolipa Yumara dan Boerhanuddin

Dalam jabatan sebagai Irwasum, Agung juga adalah ketua tim penyidik khusus, pelanggaran etik sekitar 31 pati, pamen, pama dan bintara yamg terduga kuat terlibat kasus ini.

Irwasumlah yang bertanda tangan untuk surat pemanggilan 56 oknum Polri untuk dimintai keterangan sejak 15 Juli 2022 himgga 8 Agustus 2022, dan tugas itu masih akan berlanjut.

Tim khusus ini melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas dan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab.

Siapa Agung?

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved