Pelecehan Oleh Oknum Purnawirawan

Polres Bone Bolango Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Purnawirawan Polri di Gorontalo

Penelusuran dugaan pelecehan seksual oleh oknum purnawirawan Polri di Gorontalo tersebut mengalami kendala. 

TribunGorontalo.com/free
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polres Bone Bolango membenarkan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum purnawirawan Polri di Gorontalo. 

Kasi Humas Polres Bone Bolango, Iptu Surat Waluya pada Jumat (12/8/2022) mengungkapkan, jika memang pihaknya tengah menelusuri dugaan pelecehan seksual oleh oknum urnawirawan Polri di Gorontalo tersebut. 

Namun, penelusuran dugaan pelecehan seksual oleh oknum purnawirawan Polri di Gorontalo tersebut mengalami kendala. 

“Hambatan yang ada saat ini karena minimnya saksi, sehingga kasus ini masih dalam penyelidikan,” ungkap ptu Surat Waluya.

Tidak adanya saksi kata Surat Waluyo, menyebabkan pihaknya hanya bisa mengontrogasi terduga pelaku. 

Masalahnya, “kejadian itu yang tau hanya korban dan pelaku, dan pelaku ini tidak mengakui,” ungkap dia. 

Hingga saat ini memang, belum ada saksi yang memperkuat pembuatan tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Nanti kalau sudah ada saksi yang memperkuat itu baru akan masuk ke penyidikan,” tutup Surat Waluya.

Sebelumnya diketahui, GNN, wanita 25 tahun warga Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango membeberkan kronologi dugana pelecehan seksual yang dilakukan MD, Oknum Purnawirawan Polri di Gorontalo.

Saat ditemui TribunGorontalo.com pada Jumat (12/8/2022), GNN mengaku dilecehkan oleh oknum purnawirawan Polri di Gorontalo itu pada akhir Juni 2022 lalu. 

Saat itu, oknum purnawirawan Polri di Gorontalo itu menawarkan bantuan kepada GNN yang saat itu sedang membutuhkan bantuan hukum. 

Diceritakan GNN, bahwa pada akhir Juni 2022 lalu, ia mendapatkan surat panggilan kasus pelanggaran UU ITE dari Polda Gorontalo. 

Surat panggilan yang ia terima itu tercantum tembusan kepada Polres Bone Bolango. Karena takut dengan dengan ancaman pidana, GNN pun meminta bantuan kepada MD. 

“Itu isi WA itu panggilan dari polda tembusan polres, baru (lalu) ada (tercantum) hukuman penjara 4 sampai 6 tahun dengan denda Rp 1 Milyar,” ujar Korban kepada awak media.

Namun, bukannya membantu, MD justru diduga memanfaatkan kesempatan tersebut. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved