Senin, 13 April 2026

Brigadir J

Cerita Bharada E: Tak Menembak Brigadir J Saya Ditembak

Update kasus Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku jika tak menembak.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Cerita Bharada E: Tak Menembak Brigadir J Saya Ditembak
Kolase TribunGorontalo.com
Bharada E dan Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara (kanan). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku jika tak menembak, dia ditembak atasan.  

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Update kasus Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku jika tak menembak, dia ditembak atasan.

Bharada E kemudian menembak Brigadir J. Pelaku lain, mengambil pistol Brigadir J lalu menembak jari korban. Pelaku lain juga menembak dinding tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pengakuan itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara. Dia mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.

Baca juga: Benang Merah Kasus Brigadir J, Siapa Dalangnya? Jokowi: Jangan Ragu Ungkap Kebenaran

Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.

Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu. Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.

Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E. Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata.

"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Deolipa pun menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri memang kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Tangis Istri Ferdy Sambo, Ajudan Ditahan hingga Surat Bharada E

"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (tengah) bersama tim kuasa hukum Bharada E saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkatakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.

Pelaku Lain Tembak Jari Korban

Senjata api mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J disebut sempat digunakan oleh pelaku lain untuk menembak jari-jari korban.

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Boerhanuddin yang merupakan kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengatakan.

Boerhanuddin mengatakan, kliennya yang menceritakan langsung terkait siapa yang menggunakan senjata Brigadir J di hari kematian korban. Menurut Boerhanuddin, senjata Brigadir J digunakan oleh pelaku lain untuk menembak jari-jari korban.

Hal itu mengakibatkan jari manis dan kelingking pada tangan kanan Brigadir J terluka dan patah.

Boerhanuddin memastikan luka-luka pada jari manis dan kelingking pada tangan kanan Brigadir J bukan disebabkan oleh baku tembak dengan kliennya, seperti pernyataan Mabes Polri sebelumnya.

"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin seperti dikutip dari KompasTV, Selasa (9/8/2022).

Pistol Brigadir J Dipakai Tembak Dinding TKP

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan senjata api yang digunakan pelaku lain untuk menembak dinding dan langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 adalah milik Brigadir J.

Menurut Boerhanuddin, penembakan itu dilakukan oleh pelaku lain untuk merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Dalam keterangan polisi pada 11 Juli 2022, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.

Baca juga: Info Terbaru Kasus Brigadir J, Pengacara: Seseorang Perintah Bharada E Tembak

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022) kemarin.

Menurut laporan Mabes Polri pada 11 Juli lalu, saat itu Bharada E menggunakan pistol Glock-17 dan Brigadir J menggunakan pistol HS-9.

Boerhanuddin menambahkan, Bharada E juga mengaku tidak terjadi baku tembak seperti yang dipaparkan oleh Mabes Polri sejak awal pengungkapan kasus itu.

"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Bharada E: Ketakutan, Kalau Tak Menembak Brigadir J, Saya Yang Ditembak, Lalu Dor dor dor

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved