Brigadir J
CCTV Bukan Rusak Tapi Dicopot, IPW: Ferdy Sambo Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Kasus Brigadir J
Bila penyidik menemukan bukti cukup, Irjen Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan tersangka Bharada Eliezer atau Bharada E.
Bila penyidik menemukan bukti cukup, Irjen Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi hadirnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).
Diketahui kehadiran Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng pun menilai jika penyidik memiliki cukup bukti keterlibatan Irjen Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.
Bahkan menurut Sugeng, Jika penyidik memiliki bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo juga bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti Bharada E.
"Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah menetapkan tersangka Eliezer sebagai pelakunya."
"Pemeriksaan ini apabila penyidik menemukan bukti cukup, bisa memungkinkan Irjen Ferdy Sambo diminta pertanggungjawabannya juga."
"Bahkan apabila terdapat bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam tayangan Live Progam 'Kompas Siang' Kompas TV, Jumat (5/8/2022).
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (4/8/2022), Irjen Ferdy Sambo yang telah dimutasi ke Yanma Polri, mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik.
Hingga kini status Irjen Ferdy Sambo masih sebagai saksi dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Setibanya di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo menyempatkan diri untuk memberikan pernyataannya kepada awak media.
Irjen Ferdy Sambo mengaku pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaannya yang keempat.
Karena sebelumnya ia sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan kini Bareskrim Polri.
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat."
"Saya sudah memberikan keterangan pada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri terkait insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinasnya.
Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan ungkapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J, ia mendoakan agar keluarga bisa diberikan kekuatan.
"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga."
"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Pori."
"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan."
"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ungkap mantan Kadiv Propam itu.
Ferdy Sambo Sudah Empat Kali Diperiksa
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pengakuan Irjen Ferdy Sambo soal diperiksa empat kali terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya belum menerima pengakuan itu dari Ferdy Sambo.
Sebab hingga saat ini Komnas HAM belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Belum, kan kami katakan kami belum periksa Ferdy Sambo," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Taufan mengingatkan publik tak mempersoalkan Komnas HAM belum memeriksa Ferdy Sambo.
Ia menegaskan penyidik Tim Hhusus (Timsus) Polri memiliki prosedur tersendiri dalam penanganan kasus tersebut dan Komnas HAM juga demikian.
"Jangan dikonfrontir kok penyidik sudah. Penyidik punya cara sendiri, Komnas HAM punya cara sendiri dengan ranahnya yang berbeda, mereka penyidikan dalam rangka menentukan tersangka atau tidak," ujarnya.
Sementara Komnas HAM, kata dia, memastikan ada tidaknya pelanggaran HAM dalam proses penanganan.
"Komnas HAM kan tidak menentukan apakah ada pelanggaran hak asasi atau tidak, metodenya, tujuannya berbeda dalam arti ranahnya berbeda," ungkapnya.
CCTV Bukan Rusak Tapi Dicopot
Tim Khusus Kapolri gerak cepat mengungkap kasus baku tembak yang tewaskan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Setelah menetapkan status tersangka pada Bharada E dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas.
Tim Khusus Kapolri juga mengungkap fakta-fakta baru yang mencengangkan, di antaranya soal CCTV.
Ternyata CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang awalnya disebut rusak nyatanya dicopot.
Pihak yang mencopot CCTV itu kini sudah diketahui dan menjalani pemeriksaan.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, sejak awal pihaknya mempersoalkan mengapa ada keterangan yang berbeda terkait rusaknya CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
"Fokus dulu di CCTV yang sejak awal kami persoalkan itu, kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya."
"Yang satu bilang disambar petir, ADC bilang sudah rusak sejak lama," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis.
"Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice, upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum," terangnya.
Ia menyampaikan, Komnas HAM ingin tahu isi CCTV tersebut untuk memastikan apakah benar ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Komnas HAM akan menanyakan terkait CCTV tersebut dalam permintaan keterangan kepada kepolisian pada Jumat (5/8/2022).
Sebagai informasi, dari awal pengusutan kejadian tersebut disebutkan bahwa CCTV di rumah Ferdy Sambo dalam kondisi rusak dan sempat ada CCTV yang diganti.
Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat itu menyampaikan bahwa decoder CCTV di rumah Ferdy Sambo rusak.
Budhi juga pernah mengakui anggotanya mencabut dekoder CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.
Dekoder CCTV itu diganti sehari setelah insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.
CCTV Rusak di Kompleks Rumah Ferdy Sambo Diambil Oknum Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengantongi identitas oknum polisi yang mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengatakan seluruh kamera CCTV di kediaman Ferdy Sambo, mati saat kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara, Seno Sukarto selaku Ketua RT 05 RW 01 di Kompleks Polri daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, mengatakan sejumlah polisi mengganti dekoder kamera CCTV yang ada di kompleks perumahan itu, satu hari setelah baku tembak terjadi.
Pada Kamis (4/8/2022), Kapolri mengaku sudah tahu bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil.
Sigit pun menegaskan, polisi-polisi yang merusak, mengambil, hingga menyimpan CCTV, semuanya sudah diketahui identitasnya.
"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, dilansir Kompas.com.
Sejauh ini, ada 25 polisi yang diperiksa inspektorat khusus (Irsus) karena diduga tidak profesional.
Mereka diduga menghambat penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Pengambil CCTV Sudah Diperiksa
Kapolri mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang terlibat terkait CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
"Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," ungkapnya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan ditindak tegas.
“Seperti yang tadi saya sampaikan nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” jelasnya.
Usut Kasus Kematian Brigadir J, Ketua Komnas HAM: Titik Krusial di Rumah Ferdy Sambo
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan terus mengusut insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan rumah ferdy Sambo itu merupakan titik krusial dalam kasus tersebut.
"Titik krusial itu di TKP (tempat kejadian perkara) atau di rumah yang diduga TKP itu," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Taufan menuturkan Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan kamera pengintai atau CCTV apabila mendapatkannya.
"Kami akan periksa (CCTV), tapi yang jelas kalau CCTV itu belum bisa didapatkan," ujarnya.
Kendati demikian, Taufan mengaku pihaknya kesulitan mengungkap kasus tersebut lantaran CCTV di rumah dinas Sambo disebut tak berfungsi.
"Tadi kan saya katakan di TKP itu, menurut mereka, informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar," ucapnya.
Taufan mempersoalkan beberapa pihak yang menyebut jika kasus tersebut mudah untuk diungkap.
Sebab menurutnya, hingga saat ini Komnas HAM belum mendapatkan bukti-bukti pendukung sehingga susah untuk disimpulkan.
"Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah-mudah segala macam, Anda mau bertumpu pada siapa? Kan pada keterangan pelaku, atau keterangan orang-orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu," ujarnya.
"Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita enggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya yang bisa membantu kita menyimpulkan," sambung Taufan.
Karena itu, Taufan menegaskan tidak mudah untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Jadi tidak mudah, yang bilang mudah dia tidak tahu persoalannya," ucap Taufan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW: Irjen Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Jika Penyidik Ada Bukti Kuat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/050822-ferdy-sambo-1.jpg)