Dituntut Pidana 1 Tahun Penjara, Politisi PAN Gorontalo Adhan Dambea: Upaya Pembunuhan Karakter
Politisi PAN Gorontalo Adhan Dambea menyebut tuntutan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya, adalah upaya membunuh karakternya.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Politisi Adhan Dambea menyebut tuntutan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya, adalah upaya membunuh karakternya sebagai Anggota DPRD.
Menurutnya, tuntutan JPU itu tidak cuma menjeratnya karena mengkritik pemerintah, namun juga menjadi alarm untuk para pengkritik lain, terutama para anggota dewan perwakilan rakyat.
“Sudah tergambarkan di sini, artinya dengan tuntutan jaksa ini merupakan upaya pembunuhan karakter anggota dewan, jadi takut semua (anggota dewan), takut mengeluarkan pernyataan, karena takut akan dihukum,” ungkap Adhan usai menjalani persidangan Rabu (3/8/2022) di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sidang Kasus Adhan Dambea vs Rusli Habibie Hari Ini, Ahli ITE dan Pers Dihadirkan
Meski begitu kata Adhan, apa yang disampaikan jaksa adalah haknya sebagai penegak hukum.
Ia pun tentu sebagai terdakwa, memiliki hak untuk tidak terima dan akan melakukan pembelaan.
“Nanti saya uraikan pada pembelaan nanti, kita serahkan kepada hakim untuk menentukan,” kata Adhan.
JPU sebelumnya dalam persidangan itu, menuntut Adhan Dambea dengan pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta rupiah. Tuntutan tersebut dibacakan dalam agenda sidang lanjutan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Adhan Dambea terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik kepada Rusli Habibie, Mantan Gubernur Gorontalo.
Baca juga: Ahli Tata Negara Sebut Perkara Adhan Dambea dan Rusli Habibie Bukan Kasus Pencemaran Nama Baik
Karena perbuatannya itu, Adhan dijerat dengan pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perseteruan Adhan Dambea dengan Rusli Habibie ini bermula saat Adhan berbicara dalam sebuah konferensi pers terkait tindak pidana korupsi.
Mantan Wali Kota Gorontalo itu menyebut, Rusli Habibie melakukan tindak korupsi terhadap dana APBD Tahun 2019 senilai Rp 53 miliar.
Karena tuduhan itu, kata Rusli, keluarga besarnya tidak terima. Jika tidak diproses secara hukum, maka bukan tidak mungkin keluarganya melakukan cara lain.
Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara, Adhan Dambea Sebut Keterangan Saksi Ahli ITE Sangat Normatif dan Netral
"Saya punya keluarga besar Habibie dan Sidiki. Punya adik-adik. Mereka bilang kak ini sudah kesekian kali, sudah keterlaluan. Saya bilang jangan, biarkan saya menempuh jalur hukum," kata Rusli.
Mengadu ke polisi adalah tujuan Rusli agar Adhan bisa membuktikan perkataan tersebut. Ia berharap polisi bekerja profesional. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/04082022_Persidangan_Adhan.jpg)