Ahli Tata Negara Sebut Perkara Adhan Dambea dan Rusli Habibie Bukan Kasus Pencemaran Nama Baik
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Rusli Habibie yang menjerat terdakwa Adhan Dambea kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Rusli Habibie yang menjerat terdakwa Adhan Dambea kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari pihak terdakwa.
Terdakwa Adhan Dambea rencananya menghadirkan lima Ahli dalam kasus lanjutanya tersebut. Dimana dari kelima Ahli, tiga diantaranya telah dimintai keterangan terkait Ahli Tata Negara, Ahli Bahasa, Ahli Pidana pada Rabu (20/7/2022).
Agus Riwanto Ahli hukum tata negara mengatakan, perkara Adhan Dambea terhadap Rusli Habibie, jika dilihat dari perspektif hukum tata negara, kasus tersebut tidak termasuk kategori pencemaran nama baik, karena bukan delik pidana.
Menurutnya, persoalan tersebut hanya masalah hukum tata negara terkait relasi antara anggota DPRD dan Gubernur.
Agus menjelaskan, perihal dakwaan dari jaksa tentang pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 UU ITE, menurutnya pada pasal tersebut jika dilihat dari aspek hukum tata negara tidak memenuhi unsur.
“Seperti bunyi pasal 27, Setiap orang dan seterusnya, Adhan dia bukan setiap orang, karena dia adalah warga negara khusus, karena setiap orang itu berarti warga negara biasa.” kata Agus.
Adhan Dambea, lanjut Agus, berdiri sebagai Anggota Dewan dan dia memegang hak imunitas, seperti diatur dalam UU No 17 tahun 2014, tentang MD3 maupun UU No 23 Tahun 2014 ,tentang Pemerintahan daerah mengatur hak imunitas bagi DPRD.
Alasan mengapa kasus tersebut tidak masuk dalam pencemaran nama baik, karena di dalam konstruksi hukum tata negara ada tiga organ negara, yang diberi perlindungan untuk tidak bisa digugat atas pernyataan, perkataan,dan tindakan nya, sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan fungsi dan tugas.
Ketiga Organ tersebut antara Presiden, Diplomat, anggota DPR atau parlemen.
“Jadi sepanjang dia melakukan itu atas dasar kewenangan itu tidak bisa disebut pencemaran nama baik,” kata dia.
“Disini yang berkonflik bukan Adhan Dambea sebagai warga negara biasa dan Rusli habibie sebagai pribadi, tapi ini konflik antar organ negara, yaitu Gubernur dan organ DPRD, maka seharusnya kasus ini sudah dihentikan sejak di penyidikan karena tidak masuk dalam unsur pidana,” tutup Ahli Tata Negara tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Hascaryo dan dua Hakim anggota Muh Fahmi Hary Nugroho, dan Irwanto itu akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli lainya dari pihak terdakwa. (*)
