Rabu, 4 Maret 2026

Pemilu 2024

Tim Seleksi Umumkan 6 Nama Calon Bawaslu Provinsi Gorontalo

Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo periode 2022-2027 mengumumkan 6 nama yang lolos tes kesehatan dan wawancana.

Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Tim Seleksi Umumkan 6 Nama Calon Bawaslu Provinsi Gorontalo
Kolase TribunGorontalo.com
Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Ketua Tim Seleksi Wahida Suaib (kanan) saat menghadiri podcast di TribunGorontalo.com belum lama ini. 

Sebab, semua nama itu akan diserahkan ke Bawaslu RI.
Wahida mengatakan, memang ada saja kejadian seperti itu semisal keberatan, protes.
Namun jelas setiap orang punya hak masing-masing untuk mengajukan keberatan.

Menurutnya, pihaknya tidak melarangnya dan tidak pula menganjurkan. Akan tetapi Timsel bekerja sesuai aturan yang ada, harapannya setelah seleksi semua calon bisa menerima hasilnya.

"Tes atau seleksi ini nantinya secara transparan, tetapi perlu saya sampaikan, tes tulis kali ini berbeda dengan tes tulis sebelumnya," ujarnya.

"Kalau dulu hanya menggunakan CAT namun untuk kali ini itu menggunakan tes CAT dan Essay dengan nilai yang berbeda, CAT penilaian nya 70 persen dan Essay 30 persen," imbuhnya.
es seleksi ini, lanjut dia, tentu melibatkan partisipasi masyarakat.

Hal ini sesuai amanah Undang-Undang, bahwa penyelenggaraan pemilu itu satu prinsipnya ialah partisipatif sehingga semua kegiatan pemilu itu wajib partisipatif termasuk seleksi KPU maupun Bawaslu.

"Pastinya kami memegang prinsip ini secara teguh, karena partisipatif ini sosialisasi timsel juga akan lebih optimal," tukasnya.

Partisipasi masyarakat dalam tahapan tes dan seleksi ini bisa dilakukan dengan tiga cara, di antaranya, masyarakat mendaftar sebagai peserta seleksi, masyarakat proaktif memberi masukan terhadap calon yang ada.

Semisalkan, ada calon yang terlibat dalam partai politik, laporannya tentu secara obyektif disertai dengan identitas, agar laporannya bisa dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat yang melapor terkait calon tersebut, bisa secara tertulis dan dikirimkan melalui E-mail Timsel Bawaslu, Jasa Pos serta jasa pengiriman lainnya.

Namun laporannya harus melampirkan bukti-bukti yang ada, yang jelas Timsel Wajib merahasiakan identitas pelapor.

(*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved