Pemilu 2024
Tim Seleksi Umumkan 6 Nama Calon Bawaslu Provinsi Gorontalo
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo periode 2022-2027 mengumumkan 6 nama yang lolos tes kesehatan dan wawancana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/020822-Timsel.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo periode 2022-2027 mengumumkan 6 nama yang lolos tes kesehatan dan wawancana.
Berikut 6 nama calon Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lolos tes kesehatan dan wawancana:
1) Amin Abdullah
2) Amir DJ Koem
3) Idris Usuli
4) John Hendri Purba
5) Lismawy Ibrahim
6) Wahyudin M Akili
Ke-6 nama yang lolos tes kesehatan dan wawancana ini selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Bawaslu RI.
Baca juga: Bawaslu Provinsi Gorontalo Seleksi 103 Pendaftar Calon Anggota, Satu Orang Berpendidikan SMA
Kepada masyarakat dimohon diberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Gorontalo yang ditujukan kepada ketua Bawaslu RI.
Demikian informasi dari Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Informasi dalam bentuk surat tertulis ini dikeluarkan pada Rabu 2 Agustus 2022. Surat ditandatangani tim seleksi, Wahidah Suaib, Sahmin Madina, Beby Sintia Dewi Banteng, Munckizul Umam Kau dan Richard Pangkey.
Inilah Tahapan Seleksi
Menjelang tahapan pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo membuka peluang bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota Bawaslu melalui beberapa tahapan.
Wahida Suaib Ketua Tim Seleksi (timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar untuk menjadi anggota Bawaslu tentu ada tahapan seleksi.
Tahapan seleksi Bawaslu Provinsi Gorontalo dibagi menjadi empat klaster jadwal, diantaranya seleksi administrasi pendaftaran, tes tertulis, tes psikologi dan seleksi kesehatan serta wawancara.
Timsel Bawaslu sudah mengumumkan tanggal pendaftaran melalui masa Sosialisasi sejak 13 juni kemarin, setelahnya akan diumumkan pada 21 Juni mendatang.
Ketua Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahida Suaib, saat menghadiri podcast di TribunGorontalo.com.
Baca juga: Bawaslu Provinsi Gorontalo: Masyarakat Wajib Melaporkan Kecurangan Pemilu
"Kami sudah melakukan banyak hal untuk sosialisasi itu, melalui website KPU Bawaslu dan juga melalui podcast seperti yang dilangsungkan TribunGorontalo.com," tuturnya.
Sementara kata Wahida, untuk tahap pendaftaran itu dimulai sejak 22-30 Juni 2022, untuk pendaftaran target minimal dari Bawaslu yaitu minimal mendapatkan pendaftar itu delapan kali dari jumlah Bawaslu Provinsi yang dibutuhkan.
Apabila belum sampai delapan kali jumlah Provinsi, yang dibutuhkan, maka itu akan diperpanjang waktu pendaftarannya.
Masa seleksi administrasi terdapat masa perbaikan berkas mulai dari 30 Juni-5 Juli 2022, waktu itu tentunya untuk penelitian dan verifikasi berkas mulai tanggal 6-12 Juli serta pengumuman seleksi administrasi jatuh pada tanggal 13 Juli 2022.
Setelah pengumuman seleksi administrasi, tahapan selanjutnya, bagi calon yang lolos berkas administrasi berhak mengikuti tes tulis dan psikologi.
Tanggal untuk mengikuti tes tulis, tepat pada 18 Juli.
Sementara psikologi di tanggal 19-20 Juli dan pengumuman kelulusannya di tanggal 25 Juli 2022.
Dalam aturan rekruitmen, Bawaslu provinsi menggariskan bahwa untuk tes tulis dan psikologi ialah empat kali dari jumlah anggota Bawaslu yang dibutuhkan jika misalkan lima kali, maka akan ada 20 calon yang lolos.
"Jika kita akan merekrut tiga, maka akan ada 12 calon yang lolos," jelasnya.
Tahapan terakhir di tangan Tim seleksi ialah tes kesehatan mulai tanggal 26-27 Juli serta tes wawancara dibuka pada 28-29 Juli dan hasilnya akan diumumkan pada 2 Agustus 2022.
Timsel Bawaslu diamanahkan oleh Bawaslu Repulik Indonesia, sebanyak dua kali jumlah anggota Bawaslu yang di butuhkan. Apakah 10 atau enam anggota, tergantung dari timsel mau pilih 5 atau 3.
Akan tetapi pada tes tulis dan psikologi menuju tes wawancara, akan dibuka dan masukan serta tanggapan masyarakat terhadap calon.
Dia mengatakan, masukan masyarakat itu diharapkan disampaikan secara obyektif dan berbasis data, biar tidak memunculkan fitnah sekadar menjatuhkan atau karena hadirnya politik saling menjatuhkan.
"Nah, tanggapan masyarakat ini kita akan buka pada tanggal 25-29 Juli," kata dia.
Setelah tes ini dan akan lulus dari dua kali jumlah yang dibutuhkan semisal 5-6 calon anggota, maka itu yang akan diserahkan oleh Timsel ke Bawaslu RI untuk menghadapi fit and proper test oleh Bawaslu RI pada tanggal 9-10 Augustus 2022.
Jika ada calon yang tidak lulus dari seleksi ini dan akan menyanggah, tentu hal itu sudah bukan kewenangan timsel.
Sebab, semua nama itu akan diserahkan ke Bawaslu RI.
Wahida mengatakan, memang ada saja kejadian seperti itu semisal keberatan, protes.
Namun jelas setiap orang punya hak masing-masing untuk mengajukan keberatan.
Menurutnya, pihaknya tidak melarangnya dan tidak pula menganjurkan. Akan tetapi Timsel bekerja sesuai aturan yang ada, harapannya setelah seleksi semua calon bisa menerima hasilnya.
"Tes atau seleksi ini nantinya secara transparan, tetapi perlu saya sampaikan, tes tulis kali ini berbeda dengan tes tulis sebelumnya," ujarnya.
"Kalau dulu hanya menggunakan CAT namun untuk kali ini itu menggunakan tes CAT dan Essay dengan nilai yang berbeda, CAT penilaian nya 70 persen dan Essay 30 persen," imbuhnya.
es seleksi ini, lanjut dia, tentu melibatkan partisipasi masyarakat.
Hal ini sesuai amanah Undang-Undang, bahwa penyelenggaraan pemilu itu satu prinsipnya ialah partisipatif sehingga semua kegiatan pemilu itu wajib partisipatif termasuk seleksi KPU maupun Bawaslu.
"Pastinya kami memegang prinsip ini secara teguh, karena partisipatif ini sosialisasi timsel juga akan lebih optimal," tukasnya.
Partisipasi masyarakat dalam tahapan tes dan seleksi ini bisa dilakukan dengan tiga cara, di antaranya, masyarakat mendaftar sebagai peserta seleksi, masyarakat proaktif memberi masukan terhadap calon yang ada.
Semisalkan, ada calon yang terlibat dalam partai politik, laporannya tentu secara obyektif disertai dengan identitas, agar laporannya bisa dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat yang melapor terkait calon tersebut, bisa secara tertulis dan dikirimkan melalui E-mail Timsel Bawaslu, Jasa Pos serta jasa pengiriman lainnya.
Namun laporannya harus melampirkan bukti-bukti yang ada, yang jelas Timsel Wajib merahasiakan identitas pelapor.
(*)