Covid 19 Gorontalo
Gorontalo Satu-satunya Provinsi Nol Kasus Baru Covid-19: Hari Ini 5.827 Orang Terpapar Corona
Gorontalo satu-satunya provinsi di Indonesia yang mencatat nol kasus baru Covid-19 pada Selasa 2 Agustus 2022 hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/020822-vaksin-2.jpg)
Selain itu, adapula pasien yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini sejumlah 4.564 orang.
Sehingga total orang yang sembuh dari Covid-19 menjadi 6.010.545 pasien.
Namun terjadi pula kematian akibat Covid-19 pada hari ini sebanyak 24 korban jiwa.
Tambahan ini membuat toal kematian karena Covid-19 sejak awal pandemi menjadi 157.028 korban meninggal dunia.
Berstatus PPKM Level 1
Gorontalo berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 September 2022.
PPKM level 1 mengatur aktivitas masyarakat dari pusat perbelanjaan, mal, olahraga hingga nonton bioskop di Gorontalo.
Pemerintah Pusat mengambil kebijakan PPKM level 1 di seluruh Indonesia termasuk Gorontalo menyusul peningkatan kasus baru Covid-19 beberapa bulan terakhir.
PPKM level 1 berlaku hingga 14 September 2022 untuk Jawa-Bali dan 5 September 2022 untuk Luar Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM ini disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022. Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh wilayah di Indonesia berada pada status PPKM Level 1.
Baca juga: Gorontalo Sumbang 30 dari 43.422 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia
Aturan lengkap PPKM level 1 seluruh Indonesia Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM Level 1 di seluruh Indonesia:
Sekolah dan kantor
1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar, restoran, dan warung makan
3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.
5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.
6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.
Baca juga: Gorontalo Tambah 2 Kasus Baru Covid-19 pada Jumat 28 Juli 2022: Total 33 Kasus Aktif
Mal
8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.
Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.
Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
13. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
14. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.
Kegiatan olahraga
15. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen. Seluruh penonton yang hadir di staadion wajib menggunakan PeduliLindungi dan sudah divaksin booster.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebaran 5.827 Kasus Covid-19 2 Agustus 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Disusul Jabar dan Banten