Brigadir J
Terbaru Kasus Brigadir J: Bareskrim Turun Tangan, Bharada E Jadi Saksi hingga Desakan IPW
Informasi terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menarik dua laporan dugaan tewasnya Brigadir J. Bharada Richard Eliezer berstatus saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/310722-brigadir-J-31-2.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Publik terus menunggu drama misteri kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alia Brigadir J berakhir seperti apa?
Informasi terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menarik dua laporan dugaan tewasnya Brigadir J. Laporan ini sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.
Polri juga meng-update status hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Penembak Brigadir J itu masih berstatus sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Babak Baru Drama Kasus Brigadir J: Si Penembak Jitu Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/7/2022).
Dedi menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan dilibatkan di tim khusus meskipun dua LP terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim.
Laporan itu sudah ditarik Bareskrim sejak kemarin. Untuk diketahui, polisi tengah mengusut tiga laporan dugaan tindak pidana berbeda terkait tewasnya Brigadir J. Awalnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022).
Sementara itu, Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus pelecehan dan pengancaman serta kekerasan oleh Brigadir J terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Babak Baru Drama Kasus Brigadir J: Si Penembak Jitu Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK
Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan ini, lebih dahulu dilaporkan pihak Ferdy Sambo daripada laporan Keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Status Bharada E Masih Saksi
Bharada E telah ditarik ke satuan asalnya, yakni Korps Brigade Mobil (Brimob).
Bharada E diketahui merupakan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dari Brimob. "Ya (sudah ditarik), karena statusnya masih jadi saksi," ujar Dedi.
Dedi enggan berkomentar mengenai alasan penarikan Bharada E ke satuan asalnya itu. "Sudah, itu dulu," ucapnya.
Hingga saat ini, belum ada tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Adapun informasi penarikan Bharada E ke Brimob awalnya dilontarkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Baca juga: Drama 7 Jam Magelang-Duren III Brigadir J: Komnas HAM Dalami Jejak Ferdy Sambo
Dia mengungkapkan Bharada E, polisi yang diduga membunuh Brigadir J, ditarik ke kesatuan asalnya yakni Brimob.
"Itu kami juga baru tahu, (Bharada) E sudah ditarik ke kesatuannya, ke Mako Brimob," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Hasto menjelaskan, LPSK mengetahui informasi tersebut saat menjadwalkan pemeriksaan keterangan Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sejatinya, Bharada E dan Putri dimintai keterangan oleh LPSK pada Rabu (27/7/2022). "E tidak datang, tapi yang datang malah dari Mako Brimob," ucapnya.
Hasto mengatakan, personel yang datang ke LPSK itu menyampaikan bahwa Bharada E kini kembali ke satuan induknya, yakni Brimob.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Sosok Misterius di Skuad Lama Ferdy Sambo, Komnas HAM Incar Saksi Kunci
Alhasil, Hasto meminta tolong kepada pihak Mako Brimob agar Bharada E datang ke kantornya supaya bisa dimintai keterangan. "Ya akhirnya kemarin Jumat itu (Bharada E datang ke LPSK)," imbuh Hasto.
IPW Desak Polri Buka-bukaan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri untuk buka-bukaan menjelaskan apa yang terjadi terhadap Brigadir J.
Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons Bareskrim Polri yang menarik penanganan kasus kematian Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
"Saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut," ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu hari ini.
Sugeng menjelaskan, pada prinsipnya IPW mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengambil alih penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ke Mabes Polri.
Hanya saja, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri. Berdasarkan penelusuran IPW, Brigadir J dan Bharada E sama-sama merupakan anggota satgassus.
Sedangkan, kejadian adu tembak berlangsung di rumah Kepala Satgassus (Kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam.
Baca juga: Rekaman 20 CCTV Mulai Ungkap Tabir Kasus Brigadir J: Jejak di Keramat Jati dan Duren Tiga
Brigadir J dan Bharada E juga sama-sama ajudan Sambo. "Oleh sebab itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi," tutur dia.
Sugeng mengingatkan, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Menurut dia, kejadian polisi tembak polisi di rumah pejabat tinggi Polri ini sangat menurunkan citra Polri di masyarakat.
"Oleh karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," imbuh Sugeng. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tarik Kembali Penanganan Kasus Kematian Brigadir J dari Polda Metro Jaya"