BLT Desa Dulepo Hilang
BLT Desa Dudepo Gorontalo Utara Hilang, Begini Sanksi Pelanggaran Penyaluran
Sanksi bagi pemerintah desa yang tak melaksanakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dipotong bantuan Dana Desa.
Penulis: Redaksi | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sanksi bagi pemerintah desa yang tak melaksanakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dipotong bantuan Dana Desa. Kemudian ada ancaman pidananya jika terjadi pelanggaran penyaluran.
Perlu diketahui BLT Desa Dudepo, Gorontalo Utara Rp 38 juta hilang. Kejadian ini menjadi perhatian publik. Sanksi pun menanti bagi pemerintah desa.
Belajar dari Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, oknum aparat desa ditangkap lantaran memotong BLT.
Dikutip dari Kompas.com, penangkapan oknum aparatur Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri yang disalurkan pemerintah pusat disesalkan.
Oknum tersebut memotong anggaran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Ancaman pidana pun menanti keduanya. "Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Oknum aparatur yang dimaksud yaitu seorang kepala dusun berinisial AM dan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa berinisial E.
Keduanya diamankan oleh Tim Saber Pungli Polres Musirawas setelah sebelumnya dilaporkan warga. Keduanya diduga memotong BLT Dana Desa yang sebelumnya telah disalurkan pemerintah kepada warga sebesar Rp 600.000 untuk setiap kepala keluarga (KK).
Diketahui, kejadian itu bermula ketika 91 KK di desa tersebut menerima bantuan BLT Dana Desa pada 21 Mei 2020. Dari jumlah tersebut, 23 KK tinggal di wilayah Dusun 1.
Setelah bantuan diserahkan, kedua oknum tersebut mendatangi setiap rumah di Dusun 1 untuk memungut imbalan sebesar Rp 200.000 dari setiap KK.
Kedua pelaku akhirnya berhasil memperoleh uang sebesar Rp 3,6 juta setelah meminta imbalan dari 18 KK. "Warga akhirnya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa," kata Kapolres Musirawas AKBP Efran usai gelar perkara, Selasa (2/6/2020).
Akibat perbuatannya, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemilihan ekonomi
Program ini dalam rangka mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Republik Indonesia pada Tahun 2022 ini Kembali menyalurkan program perlindungan social berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa.
BLT Dana Desa yang diperuntukkan bagi masyarakat desa yang memenuhi kriteria tertentu antara lain keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan dan seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.
