BLT Desa Dulepo Hilang
BLT Desa Dudepo Gorontalo Utara Hilang, Begini Sanksi Pelanggaran Penyaluran
Sanksi bagi pemerintah desa yang tak melaksanakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dipotong bantuan Dana Desa.
Penulis: Redaksi | Editor: Lodie Tombeg
Adapun besaran BLT tahun ini sama seperti tahun lalu sebesar Rp300.00,- per bulan per KPM, dan diberikan setiap bulan selama setahun (12 bulan).
Dana Desa juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan stunting dan penanganan Covid-19 di desa.
Selain itu, Dana Desa dimanfaatkan untuk program pembangunan infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal, dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Sehingga, pemanfaatan Dana Desa diharapkan bisa seimbang antara penanganan Covid-19 dan pembangunan infrastruktur di desa.
Sanski bagi pemerintah desa yang tidak melaksanakan BLT yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 51
Bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 dan atau tambahan BLT pada tahun anggaran 2022.
Maka, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT.
Pengenaan sanksi di atas dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT yang memenuhi kriteria atau anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan kerena terdapat penurunan pagu Dana Desa berdasarkan pertauran bupati atau wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap desa.
Hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa yang diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota atau pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya, peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa tersebut, disampaikan oleh bupati atau wali kota kepada KPPN selaku KPA penyaluran alokasi khusus fisik dan Dana Desa melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022.
Ketentuan sanksi juga dikecualikan dalam hal seluruh pembayaran tambahan BLT didanai dari APBD dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota yang memuat daftar nama desa yang sisa dana desanya tidak mencukupi untuk membayar BLT.
Belum jelas apakah dana BLT Desa Dudepo hilang karena dicuri atau diselewengkan. Hanya saja kata Ketua BPD Desa Dudepo Idrus Duo, dana itu dipegang oleh bendahara desa.
"Sejumlah Rp 38 juta dana BLT hilang. Namun kami tidak tahu pasti bagaimana kronologi hilangnya, apa benar hilang atau karena sudah terpakai," kata Idrus.
Selama ini kata Idrus, dana itu disimpan oleh bendahara. Hal itu juga yang lantas ia sesalkan. Sebab, bendahara tidak segera mencairkan dana BLT itu kepada masyarakat. Cukup lama kata Idrus dana itu disimpan oleh bendahara.
“Padahal namanya juga BLT, jadi harus segera disalurkan. Tapi lama sekali tidak disalurkan, sampai akhirnya hilang," tandas Idrus.
Saat dikonfirmasi, Hendra Koniyo, Bendahara Desa Dudepo juga mengakui bahwa memang dana itu hilang. Ia mencurigai dana itu dicuri.
“Dana BLT itu hilang sekitar Rp 38,7 juta. Dana itu untuk 43 keluarga penerima manfaat. Saya selaku bendahara, saya simpan uangnya di rumah," kata Hendra. (lia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/170722-BLT-2.jpg)