Minggu, 15 Maret 2026

Booster Jadi Syarat Naik Pesawat di Bandara Djalaluddin Gorontalo Mulai 17 Juli 2022

Pelaku perjalanan yang menggunakan jasa penerbangan seperti Bandara Djalaluddin Gorontalo harus menunjukkan  sertifikat vaksin booster kepada petugas.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Booster Jadi Syarat Naik Pesawat di Bandara Djalaluddin Gorontalo Mulai 17 Juli 2022
TribunGorontalo.com
Bandara Djalaluddin Gorontalo. Pelaku perjalanan yang menggunakan jasa penerbangan seperti Bandara Djalaluddin Gorontalo harus menunjukkan sertifikat vaksin booster kepada petugas bandara. 

Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya yaitu: Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di :

1. 16 Bandara Internasional, yakni:

- Bandara Soekarno Hatta (Banten)

- Juanda Jawa, Timur

- Ngurah Rai, Bali

- Hang Nadim, Kepulauan Riau

- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

- Kualanamu, Sumatera Utara

- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

- Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan

3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved