Jefrianto Katili Terdakwa Penggelapan Dana Kegiatan Kampus UNG Lepas dari Tuntutan Pidana

Jefrianto Katili adalah terdakwa penggelapan dana kegiatan kampus. Kerugian pelapornya disebut mencapai ratusan juta rupiah. 

TribunGorontalo.com
DOKUMENTASI -- Pengadilan Negeri Gorontalo. 

Dalam kegiatan itu, Jefrianto memesan kaos untuk peserta kegiatan sebanyak 2 ribu pcs. 

Nahas, yang terjual bersama tiket hanya sekitar 700 pcs. Artinya masih ada 1.300 pcs lagi yang tak laku. Padahal, ribuan kaos itu belum dibayar lunas ke pihak konveksi. 

Kesalahan manajemen itu kemudian masuk ke pelaporan kepolisian karena pihak konveksi merasa dirugikan. 

Tak tanggung-tanggung, kerugian disebut mencapai Rp 100 jutaan. 

“Jadi kesepakatannya akan dibayarkan setelah kegiatan selesai. Berkembangnya waktu, dari 2019 hingga 2020 tidak ada pembayaran, sehingga korban ke sini melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota kepada gorontalo.tribunnews.com pada awal 2022 kemarin. 

Atas kasus itu Jefri disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Penipuan.

Pasal 372 KUHP tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Menuai Simpati Mahasiswa

Karena merasa senasib, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggalang dana untuk membayar utang dan membebaskan Jefri.

Rekzy Pramana Putra Mantali, Presiden BEM UNG yang mengkoordinir penggalangan dana itu menjelaskan, bahwa penggalangan dana dilakukan di satu titik di depan kampus UNG.

Sistemnya berharap siapapun pengendara yang melewati jalan tersebut untuk menyisihkan minimal Rp 1000.

Meski tidak banyak, namun kegigihan mahasiswa dari sejumlah fakultas ini pun membuahkan hasil. Hanya dalam empat hari melakukan penggalangan, pihaknya mampu mengumpulkan dana sebanyak Rp 5,4 juta.

Tidak hanya berharap donasi dari para pengendara, Rekzy rupanya juga mengajak UMKM mahasiswa UNG untuk turut serta. Ia menyediakan lapak untuk para UMKM berjualan, dan keuntungan dari penjualan itu disumbangkan untuk mahasiswa Jefri.

“Kita selama ini ya kalau mau dilihat ini tidak berupa open donasi kayak bencana alam. Jadi berapapun yang akan kita dapatkan, akan kita sumbangkan (untuk membebaskan Jefri),” ungkap Rekzy pada 2 Februari 2022 kemarin. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved